ANALISIS YURIDIS TERHADAP GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) DALAM SENGKETA HAK CIPTA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 61/Pdt.Sus/ Hak Cipta/2013/PN. Niaga Jkt. Pst. Jo. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 306 K/Pdt.Sus-HKI/2014)
Main Author: | WICAKSONO, AKHIRUL PUTRO |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37774/1/jiptummpp-gdl-akhirulput-49175-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37774/2/jiptummpp-gdl-akhirulput-49175-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37774/3/jiptummpp-gdl-akhirulput-49175-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37774/4/jiptummpp-gdl-akhirulput-49175-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37774/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili gugatan perkara Nomor 61/Pdt.Sus/Hak Cipta/2013/PN Niaga Jkt. Pst. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 306 K/Pdt.Sus-HKI/2014 yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena obscuur libel dalam sengketa hak cipta. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Bahan penelitian menggunakan bahan hukum primer yang meliputi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 306 K/Pdt.Sus-HKI/2014, dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 61/Pdt.Sus/Hak Cipta/2013/PN Niaga Jkt. Pst. Bahan hukum sekunder yang meliputi buku-buku yang membahas Hak Cipta, buku-buku yang membahas upaya hukum kasasi, dan lain sebagainya. Bahan hukum tersier berupa ensiklopedi dan kamus hukum. Studi dokumen dipilih menjadi alat penelitian dalam pengumpulan data penelitian ini.Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang didapat antara lain pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili gugatan perkara Nomor 61/Pdt.Sus/Hak Cipta/2013/PN Niaga Jkt. Pst. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 306 K/Pdt.Sus-HKI/2014yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena obscuur libel karena cacat formil. Menurut yurisprudensi MA Nomor 492.K/Sip/1970 tanggal 21 Nopember 1970 menyatakan bahwa, "Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima". Dan Yurisprudensi MA Nomor 582.K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975 menyatakan bahwa, "Karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima". Salah satu syarat formil dalam merumuskan surat gugatan adalah menerangkan objek sengketa secara jelas dan pasti, jika objek gugatan tidak dijelaskan dengan jelas dan pasti, maka gugatan dapat dinyatakan obscuur libel. Hal tersebut mengacu pada yurisprudensi MA Nomor 556/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 yang menyatakan bahwa: "Jika objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima".