ANALISIS TERHADAP PENERAPAN SISTEM JALUR KHUSUS (PLEA BARGAINING SYSTEM) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (STUDI TERHADAP PASAL 199 RUU KUHAP)

Main Author: NISA', INTAN KHOIRUN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/37767/1/jiptummpp-gdl-intankhoir-49758-1-1.penda-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37767/2/jiptummpp-gdl-intankhoir-49758-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37767/3/jiptummpp-gdl-intankhoir-49758-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37767/4/jiptummpp-gdl-intankhoir-49758-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37767/
Daftar Isi:
  • Dalam pasal 199 RUU KUHAP diperkenalkan sistem jalur khusus yang merupakan adopsi dari plea bargaining system yang lazimnya digunakan di negara-negara penganut sistem hukum common law seperti Amerika Serikat, Spanyol, Inggris yang bertujuan agar peradilan pidana Indonesia semakin efektif, mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan over capacity di lembaga pemasyarakatan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan potensi penerapan sistem jalur khusus Pasal 199 RUU KUHAP dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan analisis isi dan analisis perbandingan dengan sumber data bahan hukum primer dan sekunder diperoleh dari studi pustaka berupa draft RUU KUHAP, naskah akademik RUU KUHAP, Undang-undang, konvensi internasional dan buku, sedangkan pengumpulan datanya berupa studi kepustakaan dan internet. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa sistem jalur khusus adalah sistem yang memberikan peluang kepada terdakwa dalam suatu perkara pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 tahun dengan memberikan pengakuan bahwa dia telah melakukan semua perbuatan yang telah didakwakan kepadanya dan mengaku bersalah atasnya. Pengakuan haruslah bersifat sukarela, terdakwa tidak mengalami paksaan dan pengaruh dari pihak manapun dan berdasarkan kehendak atau kesadarannya. Jalur ini lebih memberikan keringanan secara nyata pada terdakwa. Dalam jalur khusus, hakim memegang peranan penting untuk menilai kebenaran pengakuan terdakwa. Penerapan sistem ini harus diimbangi dengan jaminan perlindungan hak terdakwa, perlunya standar bagi hakim untuk menentukan keyakinannya atas pengakuan bersalah yang telah diberikan terdakwa dan peningkatan kualitas hakim dalam segi pemahaman teori, praktik serta mentalitas dan spiritualitas hakim dalam menilai atau memeriksa perkara di persidangan hingga penjatuhan putusan.