KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PERSEROAN TERBATAS YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA YANG SESUAI DI BIDANG PENGHIMPUNAN DANA (Studi Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan)
Main Author: | ANGGRAENI, RIMALA PRISA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37764/1/jiptummpp-gdl-rimalapris-49906-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37764/2/jiptummpp-gdl-rimalapris-49906-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37764/3/jiptummpp-gdl-rimalapris-49906-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37764/4/jiptummpp-gdl-rimalapris-49906-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37764/ |
Daftar Isi:
- Permasalahan yang diangkat penulis berkaitan dengan kewenangan OJK terhadap perseroan terbatas yang tidak memiliki ijin usaha yang sesuai di bidang penghimpunan dana dengan mengkaji pasal 6 UU No. 21 tahun 2011 Tentang OJK. Adapun pokok permasalahan yang akan dikaji berkaitan dengan bagaimana kewenangan OJK dalam menangani perseroan terbatas yang tidak memiliki ijin usaha yang sesuai di bidang penghimpunan dana serta apa faktor pendukung dan penghambat lembaga tersebut dalam mengatasi permasalahan tersebut. Dalam hasil dan pembahasan penelitian ini, penulis menjabarkan kronologis permasalahan izin usaha PT. Dua Belas Suku Blitar yang tidak sesuai di bidang penghimpunan dana baik dari data perusahaan maupun data yang dimiliki OJK. Kemudian juga dijabarkan mengenai kewenangan OJK dalam menangani perseroan terbatas yang tidak memiliki izin usaha yang sesuai di bidang penghimpunan dana dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang terkait serta analisis menurut perspektif penulis. Pembahasan selanjutnya menjabarkan mengenai faktor pendukung baik dari aspek normatif maupun praktis yang diterapkan oleh OJK. Mengenai faktor penghambat yang dialami OJK bersumber kepada sikap dan perbuatan masyarakat terhadap adanya aktivitas penghimpunan dana ilegal yang menjadikan fenomena tersebut semakin berkembang sehingga sukar untuk diatasi. Konklusi dari permasalahan diatas, urgensi undang-undang khusus terkait investasi agar segera diberlakukan mengingat permasalahan di bidang investasi sangat terorganisir. Saran penulis adalah mengingat bahwa pasal 6 UU OJK memberikan tugas pengawasan dan pengaturan bagi OJK yang bersifat luas dimana terdapat sektor perbankan, pasar modal dan lembaga jasa keuangan lainnya, maka pemerintah seharusnya memberlakukan konsep sanksi yang jauh lebih tegas kepada pelaku penghimpunan dana yang tidak memiliki izin yang sesuai.