IMPLEMENTASI PASAL 9 HURUF (A) UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM TERKAIT PERAN PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SECARA LITIGASI DAN NON-LITIGASI KEPADA MASYARAKAT ( Studi di Wilayah Hukum Kota Malang )

Main Author: Aulia, Muhammad Berkah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/37762/1/jiptummpp-gdl-muhammadbe-49911-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37762/2/jiptummpp-gdl-muhammadbe-49911-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37762/3/jiptummpp-gdl-muhammadbe-49911-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37762/4/jiptummpp-gdl-muhammadbe-49911-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37762/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan pasal 9 huruf (a) Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa paralegal sebagai sebuah tugas dan pekerjaan yang diberikan oleh Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum untuk memudahkan dalam memberikan bantuan hukum, munculnya fenomena paralegal dikarenakan dibutuhkan lingkungan masyarakat mengingat banyaknya permintaan dari masyrakat dalam hal penyelesaian permasalahan hukum meskipun hal ini belum diatur secara khusus dalam peraturan perudang-undangan mengenai definisi paralegal. Penelitian ini dilakukan utuk mengetahui sejauh mana peranan paralegal dalam memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi terhadap orang miskin atau tidak mampu dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 jo Putusan MK No. 88/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer diperoleh dari lapangan dan sumber data sekunder diperoleh dari buku, peraturan perundang-undangan, teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan instansi terkait seperti POLRESTA Malang Kota, Kejaksaan Negeri Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang dan Lembaga Bantuan Hukum. Penelitian dilakukan ke Lokasi Penelitian yang dipilih berdasarkan populasi sekaligus sampel yang secara purposive sampling. Kemudian dari hasil penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan bahwa paralegal berperan dalam mewujudkan akses terhadap keadilan bagi setiap orang terutama orang miskin atau tidak mampu agar memperoleh jaminan dalam pemenuhan haknya atas bantuan hukum. Paralegal dalam memberikan bantuan hukum masih terkendala dengan aturan hukum, karena sejauh ini belum ada aturan yang khusus mengatur tentang paralegal terkait tugas, pokok dan fungsi paralegal. Peran paralegal secara litigasi masih belum bisa dilakukan karena para penegak hukum dari kejaksaan dan pengadilan belum bisa memberikan akses kepada paralegal, secara non-litigasi paralegal sangat berperan aktif dalam upaya memberikan bantuan hukum berdasarkan PP No. 42 tahun 2013. Paralegal untuk dapat beracara haruslah ada perubahan terhadap Undang-Undang Bantuan Hukum yang kemudian menjadi dasar paralegal dalam memberikan bantuan Hukum secara litigasi.