ANALISIS PUTUSAN HAKIM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Putusan Hakim Nomor 156/Pid.B/2015/PN.KPn)

Main Author: AL HAFIIDH, IMANSYAH
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/37760/1/jiptummpp-gdl-imansyahal-49916-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37760/2/jiptummpp-gdl-imansyahal-49916-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37760/3/jiptummpp-gdl-imansyahal-49916-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37760/4/jiptummpp-gdl-imansyahal-49916-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37760/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana yang disebutkan dalam pasal 170 KUHP merupakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terbuka secara bersama-sama dapat diterapkan terhadap peristiwa kerusuhan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jerman ternyata orang telah mengaturnya di dalam Paragraf 125, yang didalam ilmu pengetahuan hukum pidana juga disebut sebagai Land friedensbruch, yakni sebagai tindak pidana melanggar ketertiban umum (openbare orde), berupa keturutsertaan dalam suatu huru-hara yang dilakukan secara terbuka oleh sejumlah besar manusia, yang secara bersama-sama melakukan kekerasan-kekerasan terhadap orang-orang dan barang-barang. Peristiwa kerusuhan sering kali terdapat banyak orang yang melibatkan diri didalamnya, tanpa adanya unsur kesalahan pada diri mereka masing-masing. Penerapan pasal 170 KUHP dalam Putusan Nomor : 156/Pid.B/2015/PN.KPn. Bahwa penerapan pasal 170 ayat (2) angka ke-3 KUHP oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa tidak tepat karena unsur-unsur pasal tersebut tidak terpenuhi dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Hal tersebut disebabkan karena pasal 170 ayat (2) angka ke-3 diterapkan untuk kekerasan secara terbuka dan bersama yang mengakibatkan kematian dalam kondisi kerusuhan yang tidak ada unsur kesengajaan atau niat yang otonom dalam melakukan perbuatan tersebut. Terdakwa justru memiliki niat atas perbuatannya untuk melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama dan tidak dalam kondisi kerusuhan sehingga perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal 353 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang menyebabkan kematian. Sedangkan unsur-unsur pasal 358 ayat (2) KUHP hanya memenuhi unsur-unsur perbuatan teman-teman terdakwa atau pelaku-pelaku lainnya karena mereka hanya turut serta atas penganiayaan berencana yang dilakukan oleh terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.