EFEKTIFITAS PELAKSANAAN KETENTUAN TENTANG PEMASANGAN LAMPU LED ATAU HID FARIASI (MODIFIKASI LAMPU UTAMA) (Studi Pelaksanaan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Polres Malang Kota)
Main Author: | FARISI, AMMAR KHALID |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37756/1/jiptummpp-gdl-ammarkhali-50054-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37756/2/jiptummpp-gdl-ammarkhali-50054-2-bab1.pdf http://eprints.umm.ac.id/37756/3/jiptummpp-gdl-ammarkhali-50054-3-bab2.pdf http://eprints.umm.ac.id/37756/4/jiptummpp-gdl-ammarkhali-50054-4-bab3.pdf http://eprints.umm.ac.id/37756/ |
Daftar Isi:
- Di Kota Malang perkembangan kendaraan bermotor terus mengalami perkembangan dan peningkatan. Dengan peningkatan kendaraan bermotor, juga mempengaruhi jumlah pelanggaran yang ada di Kota Malang. Termasuk pelanggaran lalu lintas pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pemasangan Lampu LED Atau HID Fariasi (Modifikasi Lampu Utama). Efektifitas pelaksanaan pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih kurang efektif dilaksanakan di Kota Malang karena masih terdapat banyak pelanggaran yang terhadap pada ketentuan ini. Pelanggaran ini terjadi karena masih kurangnya profesional dan optimal pelaksanaan peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum, baik di dalam menjalankan tugas yang dibebankan terhadap diri mereka maupun dalam menegakkan perundang-undangan tersebut. Dari segi kendala ketentuan pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Malang masih ada sebagian dari aparat penegak hukum khususnya petugas Satlantas Polres Malang Kota yang tidak tegas dalam menindaki pelanggaran lalu lintas dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap ketentuan pasal tersebut. Upaya yang dilakukan dalam hal mengatasi kendala adalah dengan tindakan penyadaran hukum pada masyarakat, pendidikan lalu lintas dan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Dan untuk seorang penegak hukum harus mempunyai sifat yang lugas, tegas dan adil, penegak hukum harus menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya di lain pihak juga harus percaya diri karena penegak hukum akan mengambil keputusan yang bijaksana.