Pembatalan Merek Berdasarkan Itikad Tidak Baik Yang Dibuktikan Oleh Persamaan Bunyi Dan Unsur Yang Menonjol Pada Logo (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 06/HAKI.MEREK/2012/PN.Niaga Sby.Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 837K/ Pdt.Sus/2012)

Main Author: PURNAMA, ODDY SATYA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/37752/1/jiptummpp-gdl-oddysatyap-50112-1-pendahul-x.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37752/2/jiptummpp-gdl-oddysatyap-50112-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37752/4/jiptummpp-gdl-oddysatyap-50112-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37752/3/jiptummpp-gdl-oddysatyap-50112-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37752/
Daftar Isi:
  • PT. Bali Kirana selaku pemilik merek kayu manis, bersengketa dengan Yetty Lusyerina dengan perkara adanya kesamaan pada bunyi dan logo dari merek yang dimiliki oleh keduanya, Dirjen Haki memiliki andil dalam masalah ini karena Dirjen Haki mengeluaran izin atas keduanya, sehingga Dirjen Haki juga menerima surat gugatan dari PT. Bali Kirana. Proses peradilan dilakukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya dikarenakan tergugat satu tidak puas dengan putusan hakim maka tergugat satu menyampaikan kasasi kepada Mahkamah Agung. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam proses penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yaitu mencari data data dengan melakukan penelusuran kepustakaan. penelusuran data kepustakaan yang dilakukan oleh peneliti dimulai dari pengumpulan data data yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas yaitu putusan Pengadilan Niaga Nomor 06/HAKI.MEREK/2012/PN, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 837K/Pdt.Sus/2012. Adapun hal hal yang ditemukan oleh peneliti setelah melakukan rangkaian proses penelitian sebagai berikut, kesamaan yang ditemukan oleh peneliti dalam kasus ini hanya sebatas persamaan bunyi dan unsur yang menonjol sedangkan di dalam pasal 6 ayat 1 huruf A yang menjadi dasar pembatalan merek paling utama adalah persamaan jenis barang atau jasa. Pada kasus yang dibahas oleh peneliti tidak terdapat unsur utama pembatalan merek, karena jelas terlihat produk yang dimiliki oleh penggugat dan tergugat adalah berbeda. Pada analisis implikasi yuridis dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 837K/Pdt.Sus/2012 peneliti menemukan akibat yang ditanggung oleh para pihak yang berperkara, diantaranya adalah pencabutan izin usaha bagi pemohon dan termohon 1 jika tidak melaksanakan kewajiban yang dibebankan oleh Mahkamah Agung, serta peneguran yang di layangkan oleh Mahkamah Agung terhadap Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual atas kelalaiannya.