EFEKTIFITAS KETENTUAN MENGENAI SYARAT KELAYAKAN KENDARAAN BERMOTOR PENGANGKUT BARANG DI WILAYAH MALANG RAYA ( STUDI PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN DI BALAI UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KARANGLO MALANG )
Main Author: | SEKTIAJI, RANGGA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37729/1/jiptummpp-gdl-ranggasekt-47783-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37729/2/jiptummpp-gdl-ranggasekt-47783-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37729/3/jiptummpp-gdl-ranggasekt-47783-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37729/4/jiptummpp-gdl-ranggasekt-47783-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37729/ |
Daftar Isi:
- Pengujian berkala kendaraan bermotor khususnya kendaraan berpengangkut barang meliputi emisi gas buang,kebisingan suara,efisiensi rem dan lain-lain. Namun di dalam proses pengujian kendaraan bermotor dianggap bertentangan dengan perspektif perundang-undangan yang ada karena terjadi ketidaksesuaian antara petugas uji dengan peserta uji disaat pengujian kendaraan dan kurangnya tanggungjawab dari petugas uji, adanya praktek jasa gelap atau calo yang turut membantu di dalam proses pengujian yang secara tidak sadar sangat merugikan peserta uji lainnya yang tidak menggunakan jasa gelap dan turut menutupi kekurangan kendaraan yang tidak layak uji yang menimbulkan peserta uji tidak dapat mengetahui kendaraan tersebut benar-benar layak uji dan mendapatkan sertifikat layak jalan. Penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis-Sosiologis, yaitu melihat peraturan yang berlaku terkait pengujian kendaraan bermotor dikaitkan dengan melihat secara langsung di lokasi penelitian bagaimana pelaksanaan pengetatan pengujian kendaraan bermotor dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya kesesuaian antara petugas uji dengan peserta uji dalam proses pengujian kendaraan bermotor dan adanya sosialisai antara pihak UPT pengujian kendaraan berkala dengan pelaku jasa gelap untuk memberantas pelaku jasa gelap yang merugikan peserta uji dan bertentangan dengan peratuuran perundang-undangan maka dari itu perlu dibuatkannya peraturan khusus untuk pengujian kendaraan bermotor sehingga ketidaksesuaian yang terjadi didalam proses pengujian kendaraan bermotor tidak terjadi lagi serta peraturan tersebut untuk memberantas para pelaku jasa gelap atau calo.