ANALISA KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH BERMUATAN SYARIAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN

Main Author: KASIANI, FITRIANA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/37727/1/jiptummpp-gdl-fitrianaka-47784-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37727/2/jiptummpp-gdl-fitrianaka-47784-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37727/3/jiptummpp-gdl-fitrianaka-47784-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37727/4/jiptummpp-gdl-fitrianaka-47784-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37727/
Daftar Isi:
  • Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah merupakan kewenangan diluar kewenangan absolut yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Kewenangan absolut tersebut terdiri dari (a) Politik luar negeri; (b) Pertahanan; (c) Keamanan; (d) Yustisi; (e) Moneter dan fiskal nasional; serta (f) agama. Terhadap enam kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah tidak dapat membuat suatu peraturan. Salah satu cara melaksanakan otonomi daerah, maka Pemerintah Daerah berhak mengeluarkan Perda. Perda dibentuk disesuaikan dengan kearifan lokal daerah setempat, salah satu kearifan lokal tersebut adalah nilai agama Islam. Banyak bermunculan Perda bermuatan syariah sejak era otonomi daerah. Perda bermuatan syariah bertentangan dengan asas Bhineka Tunggal Ika yang menjadi salah satu keharusan muatan dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukan Perda harus mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 baik dari asas-asas maupun materi muatannya. Hasil penelitian ini beberapa Perda bermuatan syariah yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, ternyata memiliki kesamaan muatan dengan undang-undang acuannya. Sehingga harus dibatalkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Pembinaan terhadap pembentukan Perda juga harus dilakukan dengan masif untuk menghindari adanya Perda yang bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011.