KONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG KARTU KREDIT TERHADAP TERJADINYA KEJAHATAN KREDIT CARD FRAUD DALAM HUKUM INDONESIA
Main Author: | HARYONO, HARYONO |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37719/1/jiptummpp-gdl-haryono201-47869-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37719/2/jiptummpp-gdl-haryono201-47869-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37719/3/jiptummpp-gdl-haryono201-47869-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37719/4/jiptummpp-gdl-haryono201-47869-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37719/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan teknologi saat ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat global dengan adanya teknologi informasi berupa internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik Kejahatan IT atau Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus dari operandi kejahatan ini sendiri serta tempat kejadian perkara (locus delicti) sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif sumber yang digunakan adalah peraturan - peraturan hukum yang mengatur terkait pemberian perlindungan terhadap pemegang kartu kredit. Permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini antara lain adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit dari ancaman kejahatan Credit Card Fraud menurut undang - undang dan Konstruksi Perlindungan Hukum yang baik bagi Pemegang Kartu Kredit di Indonesia yang baik bagi pemegang kartu kredit untuk kemudian segala bentuk peraturan tersebut di analisa secara Deskriptif kualitatif oleh penulis. Berdasarkan Hasil Penelitian Negara memberikan perlindungan baik secara perdata maupun pidana kepada pemegang kartu kredit yang bila di konstruksi terbagi secara tiga tahap yaitu tahap pra transaksi, Tahap Transaksi, dan Purna Transaksi. Kesimpulanya Pemberian perlindungan yang diberikan hukum di Indonesia terhadap kartu kredit tidak hanya dari ancaman kejahatan Kartu Kredit Namun juga menjamin hak dan kewajiban Pemegang kartu Kredit dalam menjalin hubungan hukum atau meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita ketika menjadi korban Credit Card Fraud.