PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RUMAH PENGINAPAN MENURUT PASAL 4 Ayat (3) Huruf c PERDA KOTA MALANG NO.16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH (Studi di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang)
Main Author: | TRISWATI, FEBRINA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37714/1/jiptummpp-gdl-febrinatri-47912-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37714/2/jiptummpp-gdl-febrinatri-47912-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37714/3/jiptummpp-gdl-febrinatri-47912-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37714/4/jiptummpp-gdl-febrinatri-47912-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37714/ |
Daftar Isi:
- Rumah Penginapansaat ini bertumbuh sangat pesat di Kota Malang, Semakin menjamurnya Usaha Rumah Penginapan menimbulkan pemikiran bagaimana Pemungutan Pajak Rumah Penginapan menurut Pasal 4 Ayat (3) Huruf C Peraturan Daerah Kota Malang No.16 Tahun 2010 TentangPajak Daerah. Penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimana Pelaksanaan Pemungutan Pajak Rumah Penginapan, Apa saja yang menjadi kendala Pelaksanaan Pemungutan Pajak Rumah Penginapan dan Apa upaya yang dilakukan Badan Pelayanan Daerah Kota Malang dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Rumah Penginapan MenurutPasal 4 Ayat (3) Huruf C Peraturan Daerah Kota Malang No.16 Tahun 2010 TentangPajak Daerah. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer diperoleh dari lapangan dan sumber data data sekunder dari dokumentasi dan peraturan perundang-undangan dan teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan responden berasal dari pihak Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang dan pihak Wajib Pajak Rumah Penginapan. Berdasarkan Hasil Penelitian setiap tahunnya jumlah Wajib Pajak Guest House setiap tahunnya meningkat dari tahun 2014-2016 begitu pula realisasi yang diperoleh dari penarikan Pajak RumahPenginapanatau Guest House selalu melampaui target yang telah ditetapkan. Untuk menganlisa pelaksanaannya peneliti menggunakan teori efektifitas hukum menurtut Soerjono Soekanto yang mana dinalaisa melalui 5 faktor yaitu , faktor hukumnya, faktor badan hukumnya, faktor sarana dan fasilitas , faktor masyarakat dan faktor budaya. Kesimpulannya dari ke 5 faktor yang dianalisa ada 2 faktor yang belum terpenuhi yaitu faktor masyarakat dan faktor kebudayaan yang menjadi kendalanya, yaitu dengan masih adanya wajib pajak yang melakukan keterlambatan pelaporan pajak yang mana dengan adanya kendala ini upaya yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah adalah dengan meningkatkan sosialisasi tentang Pajak RumahPenginapanatau Guest House. Saran, meningktkan kulitas pekerja lapang , dan lebih Sering Mengadakan Sosialisasi TentangPajak Rumah Penginapan atau Guest House di Kalangan Masyarakat