Studi Kasus Terhadap Eksekusi Pembagian Harta Warisan Menurut Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor: 1526/Pdt.G/2008/PA.Kab.Mlg jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 526 K/AG/2009
Main Author: | Arifin, Mochammad Taufiq |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37709/1/jiptummpp-gdl-mochammadt-47918-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37709/2/jiptummpp-gdl-mochammadt-47918-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37709/3/jiptummpp-gdl-mochammadt-47918-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37709/4/jiptummpp-gdl-mochammadt-47918-4-babiii-x.pdf http://eprints.umm.ac.id/37709/ |
Daftar Isi:
- Dalam pelaksanaan eksekusi suatu putusan Pengadilan, pejabat pelaksana eksekusi dalam hal ini berpedoman kepada amar putusan. Undang-Undang Pengadilan Agama yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, Undang-undang tersebut menyatakan bahwa bagi orang-orang yang beragama islam dan pewaris serta ahli waris beragama islam, maka apabila terjadi sengketa waris termasuk menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili, dan turut serta melaksanakan amar putusan atau eksekusi. Penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimana pembagian harta warisan dalam putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang menurut hukum Islam, Faktor yang menjadi penghambat eksekusi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan studi kasus, Sumber data dari lapangan dan sumber data sekunder dari dokumen dan peraturan perundang-undangan dan teknik pengumpulan datanya berupa wawancara. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisa secara analisi isi. Berdasarkan penelitian Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku baik Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku, Al-Qur'an, maupun hadist dan hukum fara'id (waris) yang berlaku di Indonesia. Serta penghambat terjadinya lebih karena para pihak yang melakukan upaya hukum lanjutan baik banding maupun kasasi. Saran bahwa Hakim dalam memutus suatu perkara harus lebih teliti agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.