TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD) DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDUSTRI DALAM NEGERI BERDASARKAN KETENTUAN WTO DAN PERATURAN DI INDONESIA

Main Author: ULFA, MARIAH
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/37700/1/jiptummpp-gdl-mariahulfa-47948-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37700/2/jiptummpp-gdl-mariahulfa-47948-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37700/3/jiptummpp-gdl-mariahulfa-47948-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37700/4/jiptummpp-gdl-mariahulfa-47948-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37700/
Daftar Isi:
  • Safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan adalah salah satu instrumen hukum untuk melindungi industri dalam negeri terhadap peningkatan barang impor yang terjadi dalam perdagangan normal tetapi merugikan industri dalam negeri. Untuk menghindari hal tersebut WTO dan Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan-aturan tentang Safeguard.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum industri dalam negeri mengenai tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) dalam ketentuan WTO dan peraturan di Indonesia serta untuk mengetahui penyesuaian substansi safeguard di Indonesia terhadap ketentuan safeguard yang telah ditetapkan oleh WTO. Metode penulisan yang digunakan penulis yakni menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini masih terdapat beberapa kelemahan dalam aturan safeguard di Indonesia diantaranya belum ada aturan khusus yang mengatur mengenai safeguard, pengaturan mengenai safeguard masih diatur dalam Undang-undang kepabeanan padahal pada peraturan WTO keduanya masing-masing diatur dalam Article yang berbeda serta tidak adanya penjelasan mengenai absolut dan relatif dalam syarat pengenaan safeguard dan tidak menjelaskan siapa saja pihak yang berkepentingan dalam peraturan pemerintah mengenai safeguard. Selain itu dalam penerapan safeguard masih terdapat perbedaan yang ditemukan dalam bentuk safeguard dalam ketentuan WTO dan peraturan di Indonesia. Adapun sarannya agar dibentuknya peraturan khusus mengenai safeguard dan diharapkan peran aktif dari pemerintah khususnya KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) dan industri dalam negeri untuk mencegah safeguard agar tidak menimbulkan banyak kerugian negara.