Daftar Isi:
  • Fenomena anak yang menjadi korban pencabulan, pada tingkat penyidikan sering tidak adanya bantuan hukum terhadap anak korban pencabulan tersebut. Dan tidak ada tempat rehabilitas di Polres Mojokerto. Anak korban pencabulan hanya didampingi oleh orangtuanya saja. Kemudian anak korban pencabulan juga tidak mendaptkan bantuan rehabilitas setelah proses penydikan. Metode penelitian adalah metode pendekatan Yuridis Empiris yaitu mengiditenfisikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai instusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola atau penelitian yang condong bersifat kuantitatif, dengan data primer yaitu di peroleh penulis dari sumber utama dengan wawancara dan menggunakan data sekunder dengan wawancara korban pencabulan. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian bahwasannya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pencabulan tidak maksimal sebab belum sepenuhnya di laksanakan seperti halnya mendapatkan bantuan hukum dan rehabilitas. Sedangkan yang sudah dilaksanakan yaitu perlindungan berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwasannya korban mendaptakan perlindungan dari keluarga, kepolisian, pengadilan, pelayanan medis sesuai kebutuhan, kerahasiaan korban, rehabilitas. Sedangkan dalam ketentuan yang mengatur pasal 18, 22, 23 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak korban berhak untuk mendapatkan suasana kekeluargaan pada setiap pemeriksaan, kemudian tidak menggunakan atribut dinas dalam setiap menganani perkara anak, dan mendapatkan bantuan hukum dapat di laksanakan di Kepolisian. Disarankan pihak penyidik dapat melaksanakan bantuan hukum dan rehabilitasi diharuskan sesuai ketentuan sebagaimana mestinya.