ANALISIS PELAKSANAAN PENETAPAN WALI NIKAH TERHADAP ANAK HASIL KAWIN HAMIL (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dau Kabupaten Malang)

Main Author: ADNINA, RAHMI KHOIRINNISAZZAHRA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/37696/1/jiptummpp-gdl-rahmikhoir-47952-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37696/2/jiptummpp-gdl-rahmikhoir-47952-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37696/3/jiptummpp-gdl-rahmikhoir-47952-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37696/4/jiptummpp-gdl-rahmikhoir-47952-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37696/
Daftar Isi:
  • Faktanya penulis mengetahui bahwa penetapan wali nikah bagi anak hasil kawin hamil di KUA Kecamatan Dau lebih condong menggunakan dasar hukum dari Kitab Fiqih yakni pendapat para Imam Madzhab karena di dalam Fiqih terdapat batasan usia minimal kehamilan yakni 6 bulan untuk menentukan nasab bagi anak pertama perempuan menggunakan sang ayah atau wali hakim. Penelitian ini mengambil permasalahan bagaimana persepsi Kepala KUA Kecamatan Dau dalam menetapkan siapa yang berhak menjadi wali nikah bagi anak hasil kawin hamil dan apa dasar hukum yang digunakan oleh KUA Kecamatan Dau untuk menetapkan wali nikah bagi anak hasil kawin hamil serta bagaimana prosedur penetapan wali nikah bagi anak hasil kawin hamil di KUA Kecamatan Dau. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis, sumber data primer diperoleh langsung dari lokasi penelitian dan sumber data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Al-Quran dan As-Sunnah, dokumen-dokumen resmi dan buku-buku terkait, dan teknik pengumpulan datanya berupa wawancara langsung dengan Kepala KUA Kecamatan Dau. Kesimpulan dari penelitian ini adalah KUA Kecamatan Dau menggunakan wali hakim sebagai yang berhak menjadi wali nikah bagi anak hasil kawin hamil dengan terlebih dahulu menentukan batas waktu minimal masa kehamilan ibunya dulu. Saran sebaiknya syarat untuk melampirkan buku nikah orang tua dari mempelai wanita dan mencocokkannya dengan akta kelahiran dapat dijadikan suatu ijtihad hukum di Indonesia.