IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM SUNSET POLICYDI KOTA MALANG ( Studi di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang )
Main Author: | Yunanda, Gabela Astrilia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37519/2/jiptummpp-gdl-gabelaastr-50980-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37519/1/jiptummpp-gdl-gabelaastr-50980-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37519/3/jiptummpp-gdl-gabelaastr-50980-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37519/4/jiptummpp-gdl-gabelaastr-50980-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37519/ |
Daftar Isi:
- Kebijakan Program Sunset Policy yang dilaksanakan di Kota Malang dilatarbelakangi oleh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Malang masa pajak Tahun 1994 hingga Tahun 2012 yang mencapai nominal yang cukup besar yaitu sejumlah Rp. 110.348.875.252,-. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang mengeluarkan kebijakan Program Sunset Policy yang dilandasi oleh Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012 untuk mengurai angka tunggakan PBB. Penelitian ini memiliki rumusan masalah bagaimana implementasi kebijakan Program Sunset Policy di Kota Malang dan permasalahan apa saja yang dihadapi. Penelitian ini mengacu pada Teori Implementasi Kebijakan Publik yang disampaikan oleh Van Meter dan Van Horn. Selain itu, penelitian ini menggunakan metode purposive sampling untuk memilih subyek sehingga sesuai dengan pengamatan langsung dan wawancara untuk memperoleh data langsung dari informan. Setelah data terkumpul, maka data akan dianalisis dengan model analisis menurut Miles dan Huberman (1992) yang biasanya digunakan dalam penelitian kebijakan, yakni (1) pengumpulan data; (2) reduksi data; (3) display data; (4) pengambilan kesimpulan. Implementasi Program Sunset Policy dilaksanakan sebanyak 2 tahap. Program Sunset Policy Tahap I yang dilaksanakan pada Tanggal 17 Agustus hingga 31 Oktober 2016 ditujukan kepada seluruh Wajib Pajak PBB Kota Malang. Program ini diikuti oleh 1,107 WP dan memperoleh hasil yang melampaui target yaitu sebesar Rp. 1,4 M. Sedangkan Program Sunset Policy Tahap II berlangsung mulai Tanggal 16 Januari hingga 16 April 2017. Pada Tahap II, BPPD lebih memfokuskan sasaran Wajib Pajaknya ke sektor agraria lokal di Kota Malang. Realisasi penerimaan PBB pada Tahap II Program Sunset Policy juga melebihi target yang sudah ditentukan dimana jumlah nominal yang terkumpul mencapai Rp. 587 Juta, jumlah ini didapatkan dari 539 Wajib Pajak yang ikut serta pada pelaksanaan program periode ini. Kebijakan Program Sunset Policy yang dilaksanakan di Kota Malang memenuhi target yang telah ditetapkan. Melalui program ini, selain dapat mengumpulkan nominal tunggakan PBB yang cukup besar dari Wajib Pajak juga mampu meningkatkan antusiasme masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya yang secara otomatis berdampak pada menurunnya tunggakan PBB Kota Malang. Walaupun demikian, pelaksanaan program ini menemui beberapa permasalahan atau kendala. Permasalahan tersebut antara lain keterbatasan SDM di bidang IT; pelayanan penanganan pembayaran tunggakan PBB kurang praktis; aplikasi pembayaran online tunggakan PBB kurang stabil; dan pelaksanaan sosialisi kurang tepat sasaran.