Daftar Isi:
  • Speed bump atau polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan kendaraan yang diletakkan melintang pada suatu jalan. Faktanya di lapangan speed bump seringkali dibuat tidak sesuai dengan peraturan Mentri Perhubungan No.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pemakai Jalan yang meliputi dimensi tinggi maksimum 120 mm, lebar minimum 150mm dan kemiringan 15%. Pengumpulan data pada studi evaluasi ini adalah dengan survei kecepatan terhadap 203 kendaraan ringan (LV) dan 230 sepeda motor (MC). Adapun area survei dibedakan menjadi area sebelum speed bump, area speed bump, area antar speed bump dan area tanpa speed bump. Dari studi evaluasi ini diperoleh nilai penurunan kecepatan rata-rata terendah adalah 3,78 km/jam (LV)dan 4,67 km/jam (MC). Sedangkan penurunan kecepatan rata-rata tertinggi adalah 8,20 km/jam (LV)dan 8,27 km/jam (MC). Dari 8 speed bump yang terdapat di Jalan Sorowajan Baru ini hanya 3 speed bump yang memenuhi persyaratan dimensi sekaligus mampu menurunkan kecepatan kendaraan secara ideal. Dimana speed bump dengan tinggi (h) =5,40 cm, lebar (b) =18 cm dan kemiringan (i) = 14,70% mampu menurunkan kecepatan rata-rata sebesar 5,65 km/jam (LV) dan 6,22 km/jam (MC). Speed bump lainnya dengan dimensi (h) =4,60 cm, lebar (b) =15,00 dan kemiringan (i) = 14,29% mampu menurunkan kecepatan rata-rata sebesar 5,59 km/jam (LV) dan 7,83 km/jam(MC) dan speed bump lainnya dengan dimensi (h) = 4,30 cm, lebar (b) = 20,00 cm dan kemiringan (i) = 14,81% mampu menurunkan kecepatan rata-rata sebesar 5,64 km/jam(LV) dan 6,22 km/jam(MC). Adapun jarak antar speed bump yang ideal pada kawasan ini adalah 80,25 m dengan kecepatan rata-rata kendaraan adalah 26,04 km/jam(LV) dan 29,20 km/jam(MC)