ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BNI SYARIAH PASURUAN
Main Author: | SHIDDIQ, HASBI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/36445/1/jiptummpp-gdl-hasbishidd-50271-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/36445/2/jiptummpp-gdl-hasbishidd-50271-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/36445/3/jiptummpp-gdl-hasbishidd-50271-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/36445/4/jiptummpp-gdl-hasbishidd-50271-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/36445/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah dan mendeskripsikan perlakuan akuntansi murabahah yang dilakukan PT Bank BNI Syariah Kota Pasuruan dengan perlakuan PSAK 102 Tahun 2013, penelitian ini menggunakan metode diskriptif kualitatif digunakan untuk menjabarkan proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah, data didapat melalui hasil wawancara dengan staf bagian humas, pemasaran dan administrasi kredit pembiayaan murabahah serta dokumen terkait kebijakan akuntansi perusahaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah yang dilakukan BNI Syariah Kota Pasuruan dalam pengakuan dan pengukuran telah sesuai dengan PSAK 102 Tahun 2013. Hal tersebut dapat dilihat dari pengakuan dan pegukuran uang muka, piutang murabahah, keuntungan murabahah, dan pengakuan denda, hasil juga menunjukan bahwa pengungkapan yang dilakukan BNI Syariah Pasuruan telah sesuai dengan PSAK 102, BNI Syariah mengungkapkan transaksi murabahah pada laporan keuangannya dan catatan atas laporan keuangan, namun dalam penyajian pendapatannya BNI Syariah masih kurang sesuai dalam pengaplikasian penyajian, dan pemilihan metode perhitungan pendapatannya. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa sebagian besar perlakuan akuntansi yang dilakukan BNI Syariah Cabang Pasuruan telah sesuai dengan perlakuan PSAK 102, peneliti memberikan rekomendasi pada BNI Syariah Cabang Pasuruan agar dapat menilai kembali perlakuannya sesuai dengan PSAK 102 dalam hal penyajian pendapatan murabahah dan sebagai lembaga keuangan Islam hendaknya BNI Syariah memisahkan antara dua akad berbeda yaitu akad wakalah dan murabahah, dengan cara meminta bukti pembelian barang kepada nasabah setelah itu baru menggunakan akad kedua.