PEMBERIAN IZIN POLIGAMI DITINJAU DARI ASAS MONOGAMI TERBUKA DALAM PASAL 4 DAN 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (AnalisisPutusanNomor 0392/Pdt.G/2015/Pa.Tjg)

Main Author: SA'DIYAH, RIZQI HALIMATUS
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/36263/1/jiptummpp-gdl-rizqihalim-47955-1-pendahul-..pdf
http://eprints.umm.ac.id/36263/2/jiptummpp-gdl-rizqihalim-47955-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36263/3/jiptummpp-gdl-rizqihalim-47955-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36263/4/jiptummpp-gdl-rizqihalim-47955-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36263/
Daftar Isi:
  • Asas monogamyterbuka tercermin dalam pasal 3, 4 dan 5 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pada dasarnya perkawinan poligami merupakan solusi terakhir ketika keluarga dalam keadaan darurat sesuai pasal 4 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam putusan nomor 0392/PDT.G/2015/PA.Tjg tentang permohonan izin poligami, alasan pemohon yaitu ingin menjalankan sunah rosul dan takut akan melakukan perbuatan yang dilarang agama, Hakim mengabulkan permohonan pemohon dengan pertimbangan telah sesuai dengan pasal 4 dan 5 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Penelitian ini mengambil rumusan masalah : Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 0392/Pdt.G/2015/PA.Tjg tentang pemberian izin poligami ditinjau dari asas monogamy terbuka dalam pasal 4 dan 5 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundangan-undangan yaitu dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus bertujuanuntukmempelajaripenerapannorma-normaataukaidah-kaidah hukum yang dilakukan dalam praktek hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi sebagai bahan hukum primer. Sedangkan bahan sekuder bersumber pada buku , jurnal dan makalah. Kemudian data-data dalam penelitian ini dianalisis secara content analisys. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini ditemukan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan nomor 0392/Pdt.G/2015/PA.Tjg tentang permohonan izin poligami tidak sesuai dengan semangat asas monogami dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pekawinan yaitu telah mengabaiakan syarat pokok dalam pasal 4 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sehingga persyaratan pendukung atau syarat komulatif dalam pasal 5 tidak perlu dipertimbangkan lagi. Sehingga hal ini sangat dikhawatirkan akan terjadi perkawinan poligami yang tidak sehat.