TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT) (STUDI KASUS DI LEMBAGA LITBANG LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN DI JAWA TIMUR)
Main Author: | ANDRIANI, SOFYAH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/36242/1/jiptummpp-gdl-sofyahandr-47467-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/36242/2/jiptummpp-gdl-sofyahandr-47467-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/36242/3/jiptummpp-gdl-sofyahandr-47467-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/36242/4/jiptummpp-gdl-sofyahandr-47467-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/36242/ |
Daftar Isi:
- Kasus mengenai sertifikasi ilegal pak Tukirin dengan PT. Benih Inti Subur Intani (BISI) di Kecamatan Nggrogot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Mengingatkan kita akan pentingnya keberadaan pemulia tanaman serta perlindungan hukumnya terhadap pemegang Hak PVT itu sendiri. Penelitian ini mengambil rumusan masalah Bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap pemegang hak PVT diwilayah hukum Lembaga Litbang Kementerian Pertanian di Jawa Timur dan Faktor apa yang menjadi pendukung atau kendala perlindungan hukum terhadap pemegang hak PVT diwilayah hukum Lembaga Litbang Kementerian Pertanian di Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis, Sumber data primer diperoleh dari lapangan baik itu hasil wawancara ataupun dokumentasi dan sumber data sekunder dari peraturan perundang-undangan, Buku, Jurnal, dan penelusuran situs-situs internet yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan responden dan dokumentasi yang didapatkan dari tempat penelitian. Kemudian data hasil peneltian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dari 3 (Tiga) Lembaga Litbang Pertanian di Jawa Timur yaitu Balittas, Balitjestro, dan BPTP Jawa Timur, Implementasi Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak PVT sudah baik dan sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang PVT, dengan faktor pendukung yaitu: a. Pengawasan oleh penegak hukum terhadap pelaksanaan PVT (Unsur Struktur), b. Regulasi dari Badan Litbang Pertanian yang khusus untuk PVT (Unsur Substansi). Perlindugan Hukum yang belum efektif dalam pelaksanaannya dengan faktor kendala: a. Faktor Hukum, dan b. Faktor Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum. Kesimpulannya, implementasi yang sudah baik dalam pelaksanaannya tetapi kurang efektifnya perlindungan hukum dalam pelaksanaannya. Saran, pemerintah mensosialisasikan dan merealisasikan regulasi atas Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak PVT.