ANALISIS TERHADAP PUTUSAN DI KABULKANNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN EKO HANDOKO WIDJAJA DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN Nomor.04/Pid.Pra/2015/PN.Malang

Main Author: BASKORO, ALVIAN GALIH
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/36233/1/jiptummpp-gdl-alviangali-47544-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36233/2/jiptummpp-gdl-alviangali-47544-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36233/3/jiptummpp-gdl-alviangali-47544-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36233/4/jiptummpp-gdl-alviangali-47544-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36233/
Daftar Isi:
  • Praperadilan merupakan lembaga yang lahir dari pemikiran untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) agar dalam melaksanankan kewenangannya tidakmenyalahgunakan wewenang, karena tidaklah cukup suatu pengawasan dalam instansi perangkat aparat hukum itu sendiri, namun juga dibutuhkan pengawasan silang antara sesama aparat penegak hukum Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui dasar gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka kepada penyidik sesuai dengan ketentuan praperadilan serta untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap penerapan hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian sehingga mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon.Metodepenelitian yang digunakanolehpenulisadalahmetodeyuridis normative yaitumelihat hokum sebagainormamasyarakatdan di analisisberdasarkanisidariputusantersebut (Conten Analysis) atau (DeskriptifKualitatif/Kuantitatif).Berdasarkanhasilpenelitian dasar hukum maupun alasan dari pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan sudah tepat dan jelas, sebagaimana dalam hal untuk mengajukan permohonan praperadilan sudah sesuai dengan ketentuanPasal 1 butir 10, Pasal 77, Pasal 79 KUHAP sertapasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.Adapun pertimbangan hokum oleh hakim dapat dibuktikan bahwa KSU MHyang melakukan kegiatan usaha dalam bentuk Unit Simpan Pinjam dan memakai produk simpanan berjangka tidak memerlukan ijin dari Pimpinan Bank Indonesia bahkan OJK, dikarenakan KSU MH sudah berbadan hukum dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, berdasarkan hal tersebut maka penerapan pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sertapasal 372 dan/atau 378 KUHP terhadap pemohon I dan suami pemohon II adalah tidak tepat.