Daftar Isi:
  • Objek dalam penelitian ini adalah implementasi Pasal 126 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui implementasi Pasal 126 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Malang, mengetahui faktor yang mempengaruhi sehingga Pasal 126 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terimplementasi di Kota Malang, dan mengetahui penegakan hukum terhadap pengemudi angkutan umum yang tidak mematuhi Pasal 126 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terimplementasi di Kota Malang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Data diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengemudi angkutan umum tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam mengemudikan angkutannya, sehingga Pasal 126 tidak terimplementasikan dengan baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi adalah faktor kesadaran hukum dari pengemudi dan penumpang angkutan umum di Kota Malang yang masih sangat minim. Penegakan hukum oleh polisi yang kurang tegas dalam menindak pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi angkutan umum di Kota Malang juga menjadi penyebabnya. Saran dari penelitian ini adalah perlunya penyuluhan terhadap pengemudi angkutan umum di Kota Malang tentang ketentuan hukum yang berlaku dalam mengemudikan angkutan umum dan polisi harus lebih tegas dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi angkutan umum di Kota Malang.