Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/ Pdt.G/ 2013/ PN. Palangkaraya tentang Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Pasangan Usaha Terhadap Wanprestasi PT. Sarana Kalteng Ventura
Main Author: | ALHABSYIE, SAKINAH HADI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/36225/1/jiptummpp-gdl-sakinahhad-47582-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/36225/2/jiptummpp-gdl-sakinahhad-47582-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/36225/3/jiptummpp-gdl-sakinahhad-47582-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/36225/4/jiptummpp-gdl-sakinahhad-47582-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/36225/ |
Daftar Isi:
- Kasus wanprestasi yang melibatkan perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usahanya merupakan salah satu jenis pembiayaan modal ventura dengan sistem bagi hasil yang memiliki persentase permasalahan tertinggi dari seluruh jenis lembaga pembiayaan sektor bukan bank di indonesia. Fokus kajian penelitian ini adalah telaah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap wanprestasi atas perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura. Adapun pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana diktum putusan No. 12/Pdt.G/ 2013/PN Palangkaraya ditinjau dari asas kepastian hukum dan asas keadilan. Serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara putusan No. 12/Pdt.G/ 2013/PN. Palangkaraya yang tidak memberikan perlindungan hukum terhadap Perusahaan pasangan usaha (Penggugat, I,II,III, dan IV). Adapun jenis penelitian yaitu Yuridis Normatif, dan metode yang digunakan sebagai analisa dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa hakim dalam memberikan putusan No. 12/Pdt.G/ 2013/PN Palangkaraya, tidak memenuhi aspek kepastian hukum dan keadilan karena dalam putusan tersebut hakim tidak menyebutkan dasar hukum atau pertimbangan hukum putusan secara jelas sebagaimana diatur dalam pasal 178 ayat (1) HIR. Sehingga hal ini menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum kepada penggugat. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa secara prosedur formil putusan No. 12/Pdt.G/ 2013/PN Palangkaraya, dapat dikualifikasikan sebagai putusan yang batal demi hukum, dan/atau seharusnya putusan No. 12/Pdt.G/ 2013/PN Palangkaraya dimenangkan oleh penggugat karena dalam pokok perkara putusan tersebut tidak memenuhi syarat objektif dalam syarat sahnya perjanjian. Sehingga, disarankan perlunya pembinaan bagi hakim guna meningkatkan kualitas dan wawasan hakim dalam memberikan putusan.