ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi perbandingan Putusan No 108/Pid.B/2015/PN.Kpn dan No : 80/Pid.B/2015/PN.Kpn)
Main Author: | PUTRA, CHANDRA DEWANGGA MARDITYA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/36216/1/jiptummpp-gdl-chandradew-47630-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/36216/2/jiptummpp-gdl-chandradew-47630-2-bab1.pdf http://eprints.umm.ac.id/36216/3/jiptummpp-gdl-chandradew-47630-3-bab2.pdf http://eprints.umm.ac.id/36216/4/jiptummpp-gdl-chandradew-47630-4-bab3.pdf http://eprints.umm.ac.id/36216/ |
Daftar Isi:
- Pencurian merupakan suatu tindak pidana berkenaan dengan harta kekayaan yang merugikan korban secara materiil. Delik harta kekayaan ini dapat terjadi oleh siapapun di masyarakat. Pencurian secara yuridis merupakan salah satu tindak pidana kejahatan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk pokok delik pencurian diatur dalam Pasal 362 Pencurian dengan pemberatan yang di atur pada pasal 363 KUHP merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap harta benda yang banyak menimbulkan kerugian. Banyak di temukan putusan-putusan pengadilan yang berbeda dalam jenis tindak pidana yang sama, hakim yang sama dan kasuistik perkara yang ditanganinya sehingga menyebabkan disparitas, lalu perbedaan yang mencolok putusan yang dijatuhkan dengan pelaku yang lain dan tidak mempunyai landasan yang cukup reasonable. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui kesesuaian antara dakwaan dengan fakta – fakta yang terungkap dalam pembuktian di persidangan menurut Putusan Nomor: 108/Pid.b/2015/PN.Kpn dan Putusan Nomor: 80/Pid.B/2015/PN.Kpn. dan Mengetahui pertimbangan hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan putusan Nomor: 108/Pid.b/2015/PN.Kpn. dengan Putusan Nomor: 80/Pid.B/2015/PN.Kpn. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah komparasi yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kedua putusan terdapat perbedaan pada persusaiain fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan dengan dakwaan. Pada putusan nomor: 108/Pid.b/2015/PN.Kpn Hakim dalam memberikan putusan tidak memperhatikan faktor kemanfaatan dari putusan pidana penjara sebagai perbaikan pelaku tindak pidana. Sementara, pertimbangan hakim pada putusan nomor: 80/Pid.B/2015/PN.Kpn dalam hal semua unsur yang didakwakan belum tepat karena tidak mencantumkan semua unsur-unsur yang seharusnya. Oleh karena itu sangatlah dimungkinkan terjadi disparitas pidana. Untuk meminimalisirnya diantaranya dengan menciptakan tujuan dan pedoman pemidanaan di dalam KUHP yang menyangkut aspek subyektif dan obyektif dari pelaku tindak pidana serta pengintegrasian criminal justice system secara terpadu (integrated).