Daftar Isi:
  • Tanah sebagai permukaan bumi merupakan faktor yang sangat penting untuk menunjang kesejahteraan rakyat dan sumber utama bagi kelangsungan hidup dalam mencapai kemakmuran rakyat. Tanah juga merupakan salah satu faktor produksi yang sangat vital bagi kehidupan manusia dan pembangunan suatu bangsa.Peningkatan volume pembangunan dalam suatu negara,mengikis pentingnya tanah untuk pertanian.Penelitian ini mengambil rumusan masalah Bagaimana peran Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam mengawasi kepemilikan tanah secara absentee/guntai di Kabupaten Malang, Apa yang menjadi faktor pendukung dan kendala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam mengawasi kepemilikan tanah secara absentee/guntai di Kabupaten Malang,dan Bagaimana upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam mengawasi kepemilikan tanah secara absentee/guntai di Kabupaten Malang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer diperoleh dari lapangan dan sumber data sekunder diperoleh dari dan peraturan perundang-undangan,dokumentasi, serta artikel dan liputan dan teknik pengumpulan datanya berupa observasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malang langsung dengan mewawancarai pegawai yang bertugas terkait dengan judul, sebagai tempat pengambilan data primer. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tidak memiliki data kepemilikan tanah absentee/guntai dan tidak memonitor secara langsung terhadap kepemilikan tanah secara absentee/guntai. Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malang memiliki beberapa kendala dalam menjalankan peran pengawasannya. Upaya pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam mengawasi kepemilikan tanah secara absentee/gunta, yaitu menolak secara tegas pendaftaran hak atas tanah jika tanahnya berstatus absentee/guntai. Kesimpulannya,pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tidak melakukan peran pengawasannya terhadap kepemilikan tanah secara absentee/guntai di Kabupaten Malang.