ANALISA YURIDIS SOSIOLOGIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I. UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi di Lembaga Permasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang)

Main Author: ANAM, DWI SATRIA CHUJJATUL
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/36212/1/jiptummpp-gdl-dwisatriac-47648-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36212/2/jiptummpp-gdl-dwisatriac-47648-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36212/3/jiptummpp-gdl-dwisatriac-47648-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36212/4/jiptummpp-gdl-dwisatriac-47648-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36212/
Daftar Isi:
  • Faktor Pengulangan Tindak Pidana Narkotika Golongan I masalah narkoba adalah masalah nasional dan internasional. Pada tahun 2016 status Indonesia darurat narkoba. Permasalahnya yang muncul UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada pasal 144 mengatur sanksi bagi pengulangan (Residiviis), tetapi didalam lapangan masih banyak yang melakukan pengulangan tindak pidana Narkotika. Penelitian ini mengambil rumusan masalah faktor-faktor penyebab pengulangan tindak pidana narkotika, golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, Sumber Primer diperoleh dari lapangan dan sumber data sekunder dari dokumentasi dan peraturan perundang-undnagan dan teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan Responden/sampel yang berasal dari populasi para Narapidana dan observasi langsung ke lokasi penelitian di LP Kelas I Lowokwaru Malang sebagai tempat pengambilan data primer. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dari 3 responden, yang melakukan pengulangan tindak pidana narkotika Golongan I, diperoleh data-data faktor penyebab : (1) kegoncangan jiwa (labil) (2) Ekonomi (3) Lingkungan/Pergaulan (4) Kurang Pegawasan (5) Kemudahan (6) Hukum. Kesimpulan, kurangnya pengawasan dari pemerintah dan narapidana tidak memahami dampak bahaya dari narkotika, kemudahan mendapatkan narkotika, Perekonomian dapat mendorong melakukan kejahatan, ada diskriminasi. Saran, Perlu adanya psikolog atau psikiater sekaligus motivator di dalam LP, membuka lapangan kerja, menutup tempat – tempat hiburan, sosialisasi bahaya narkotika, mengkontrol menyediakan narkotika legal, Pemerintah mengadakan kerja sama bilateral dan Keseriusan,Ketelitian Dan Kehati-hatian bagi para penegak hukum.