Respon Pemerintah Republik Indonesia (Pusat dan Daerah) Dalam Menyikapi Konflik Suku Anak Dalam Merujuk Pada Nilai-Nilai United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) (Studi kasus: Sengketa dan Kekerasan Oleh PT.Asiatic Persada Terhadap Suku Anak Dalam Di Provinsi Jambi)

Main Author: Guspin, Sefriansyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/36197/1/jiptummpp-gdl-sefriansya-50057-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36197/2/jiptummpp-gdl-sefriansya-50057-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36197/3/jiptummpp-gdl-sefriansya-50057-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36197/4/jiptummpp-gdl-sefriansya-50057-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/36197/
Daftar Isi:
  • Permasalahan perebutan tanah ulayat oleh masyarakat adat dengan investor selalu mengiringi investasi pada sektor tambang mineral, batu bara, dan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Kebijakan pembangunan yang sentralistik dan bergerak dari atas ke bawah menimbulkan permasalahan ketersingkiran masyarakat adat tersebut dari tanah ulayat serta perampasan hak sosial, budaya, ekonomi, dan politik bahkan hilangnya nyawa dari salah satu anggota masyarakat adat. Berdasarkan permasalahan diatas penulis menggunakan konsep hak asasi manusia dalam teori liberal untuk menganlisa bagaimana negara yang demokratis seperti Indonesia dapat menjunjung tinggi dan menjamin hak-hak asasi bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Kemudian konsep House Countrry dilema digunakan untuk menggambarkan bagaiamana pemerintah bimbang untuk melindungi masyarakat adat karena sebagai negara tuan rumah biasanya disepakati untuk tidak mengintervensi kegiatan perusahaan asing yang beroperasi di negara tuan rumah. Dengan konsep human security digunakan penulis untuk menganalisa bagaiaman perlawanan yang dilakukkan untuk menuntut pemerintah segera mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bentuk realisasi, karena pemerintah Indonesia telah menyetujui dan menandatangani deklarasi yang dikeluarkan oleh PBB serta mendapat kesepakatan internasional utuk melindungi seluruh masyarakat adat di dunia yang bernama UNDRIP. Berdasarkan hasil penelitian penulis, LSM menyuarakan tuntutan demi kembalinya hak-hak masyarakat adat, yang akhirnya dibentuk beberapa peraturan menteri sebelum disahkan undang-undang untuk perlindungan masyarakat adat.