PROSES POLITIK DALAM WACANA PEMEKARAN PROVINSI MADURA
Main Author: | KURNIAWAN, YUDI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/35920/1/jiptummpp-gdl-yudikurnia-48898-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/35920/2/jiptummpp-gdl-yudikurnia-48898-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/35920/3/jiptummpp-gdl-yudikurnia-48898-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/35920/4/jiptummpp-gdl-yudikurnia-48898-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/35920/ |
Daftar Isi:
- Latar Belakang Penelitian ini dimulai dari masifnya desakan dan tuntutan pemekaran Madura sebagai Provinsi Madura oleh tokoh masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat seperti Dewan Provinsi Madura (DPM), Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M), dan Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M). Desakan dan tuntutan pemekaran daerah Madura sebagai Provinsi Madura dipicu oleh ketidakadilan dan ketimpangan pembangunan antara Pulau Madura dengan Pulau Jawa khususnya Jawa Timur. Di sisi lain, pemekaran daerah Madura sebagai Provinsi Madura didasarkan pada sumber-sumber daya lokal yang potensial seperti kekayaan sumber daya alam, karakteristik sosial budaya yang khas, dan keunggulan sumber daya manusia Madura. Dengan sumber-sumber potensial tersebut, Madura dianggap akan lebih maju, makmur, dan sejahtera jika berada dalam satu-kesatuan pemerintahan lokal yaitu dengan dibentuknya Madura sebagai Provinsi Madura. Namun demikian, beberapa kelompok masyarakat tidak sepenuhnya menyambut baik lahirnya wacana pembentukan Provinsi Madura karena dianggap sebagai kepentingan elit-elit politik lokal saja. Meskipun wacana tersebut mendapatkan resistensi dari beberapa masyarakat, tetapi upaya kelompok-kelompok masyarakat pro-pemekaran Madura berhasil meraih dukungan dari empat Pemerintah Daerah di Madura, yaitu empat Bupati dan Ketua DPRD se-Madura, termasuk empat Ketua Asosiasi Kepala Desa se-Madura. Langkah utama untuk mewujudkan wacana pembentukan Provinsi Madura adalah melalui judicial review terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar Pulau Madura ditetapkan sebagai Provinsi Madura hanya dengan empat Kabupaten saja. Selain itu, upaya penambahan Kabupaten baru untuk memenuhi persyaratan administratif yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga sedang diwacanakan di Madura khususnya oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif sedangkan pengumpulan data melalui observasi, wawancara lagsung, dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini yaitu proses politik dalam wacana pemekaran Provinsi Madura didukung oleh infrastruktur politik seperti kelompok-kelompok masyarakat pro-pemekaran dan suprastruktur politik yang terdiri dari pihak eksekutif dan legislatif di Madura.