Daftar Isi:
  • Disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi jaminan pasti bahwa setiap desa akan menerima bantuan dana dari pemerintah pusat melalui anggaran negara. Pemerintah pusat dan DPR memiliki komitmen yang kuat terkait kebijakan ini yang dibuktikan dengan disetujuinya anggaran Dana Desa sejumlah RP. 20,7 triliun dalam APBN-P 2015 yang akan disalurkan ke 74.093 desa di seluruh Indonesia. Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (APBDes). Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang akan menerima bantuan Dana Desa sebesar Rp. 281.221.000 yang dicairkan dalam III tahap yaitu: tahap I 40% (Rp. 112.488.400), tahap II 40% (Rp. 112.488.400), dan tahap III 20% (Rp. 56.244.200). Mengingat masih maraknya korupsi di daerah, dengan variatifnya karakteristik desa, kompetensi aparatur dan regulasi yang relatif baru diduga terdapat cukup banyak potensi korupsi dalam tiap tahapan penyaluran Dana Desa, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pengelolaan Dana Desa yang Bersumber dari APBN yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang? Dana Desa adalah dana bantuan yang dialokasikan kepada Pemerintah Desa yang digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat, yang pemanfaatan dan administrasi pengelolaannya dilakukan dan dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa. Dana Desa diperioritaskan untuk membiayai belanja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu: 1) penyusunan Rencana Kegiatan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (RKPDes), 2) pelaksanaan Rencana Kegiatan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (RKPDes), 3) pelaporan Penggunaan Dana Desa Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang sudah sesuai dengan amanat Perundang-undangan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.