Impelementasi Kebijakan Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Studi Kasus Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2015 di Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Malang)

Main Author: Chaeruddin, Kurniawan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/35913/1/jiptummpp-gdl-kurniawanc-49118-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/35913/2/jiptummpp-gdl-kurniawanc-49118-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/35913/3/jiptummpp-gdl-kurniawanc-49118-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/35913/4/jiptummpp-gdl-kurniawanc-49118-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/35913/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan dalam penggunaan bantuan keuangan partai politik di Kota Malang yang belum memenuhi standar dan peruntukkan penggunaan bantuan keuangan partai politik. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 bahwa penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD/APBN paling sedikit 60% untuk kegiatan pendidikan politik dan sisanya untuk operasional sekretariat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan analisa data kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara yang tidak berpedoman pada interview guide (pedoman wawancara) hal tersebut untuk mendapatkan fleksibilitas dalam meraih data dalam wawancara, observasi dan dokumentasi. Subjek penelitian dalam penelitian ini yaitu bendahara DPC PDIP Kota Malang dan beberapa SKPD terkait yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu implementasi kebijakan oleh Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian yang didapatkan setelah peneliti menganalisa data yang ada adalah implementasi kebijakan Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 pada Tahun 2015 belum optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari penggunaan bantuan keuangan yang belum sesuai dengan peruntukkannya dan belum memenuhi standar yang telah ditentukan. Sedangkan untuk Tahun 2016 sudah memenuhi standar dan tujuan dari Permendagri tersebut akan tetapi masih dalam proses audit oleh BPK. Minimnya pengetahuan mengenai peraturan yang berlaku menyebabkan pelaksana belum dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik. Sumber daya dan komunikasi diantara pihak terkait juga sangat mempengaruhi pelaksanaan kebijakan tersebut. Pelaksanaan kebijakan bantuan keuangan kepada partai politik dipengaruhi oleh minimnya komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang berdampak pada minimnya pengetahuan pelaksana mengenai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu rekomendasi dari peneliti untuk pelaksanaan bantuan keuangan partai politik di Kota Malang yaitu lebih ditingkatkan intensitas komunikasi dan sosialisasi diantara pihak-pihak terkait kepada partai politik agar dapat memberikan pemahaman mengenai peraturan yang berlaku dengan jelas.