Resistensi Pedagang Pasar Blimbing terhadap Pemerintah Kota Malang atas Perubahan Kebijakan dari Pasar Tradisional menjadi Pasar Modern
Main Author: | Kusumasari, Retno |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/35906/1/jiptummpp-gdl-retnokusum-49125-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/35906/2/jiptummpp-gdl-retnokusum-49125-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/35906/3/jiptummpp-gdl-muchamadde-50025-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/35906/4/jiptummpp-gdl-retnokusum-49125-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/35906/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan dalam resistensi pedagang Pasar Blimbing terhadap perubahan Kebijakan dari Pasar Tradisional menjadi Pasar Modern. Pandangan pedagang terhadap agenda pembangunan pasar ini tidak sejalan dengan Pemkot Malang, karena pembangunannya lebih banyak merugikan pedagang daripada menguntungkan pedagang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan analisa data kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara yang tidak berpedoman pada interview guide (pedoman wawancara) hal tersebut untuk mendapatkan fleksibilitas dalam meraih data dalam wawancara, observasi dan dokumentasi. Subjek penelitian dalam penelitian ini yaitu Ketua Koordinator Pasar Blimbing, beberapa pedagang Pasar Blimbing dan Dinas Perdagangan Kota Malang. Hasil penelitian yang didapatkan setelah peneliti menganalisa data yang ada adalah pedagang melakukan resistensi dengan berbagai cara seperti menggunakan haknya sebagai pedagang, membangun jaringan dengan Komnas HAM, Ombudsman, Gubernur Jawa Timur untuk memperkuat dukungannya, demonstrasi untuk menyalurkan aspirasi dan mencari dukungan. Penyebab dari resistensi pedagang adalah Pedagang Pasar Blimbing merasa terintimidasi, konsep pembangunan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal yang hanya dua lantai namun investor menambah menjadi lima lantai dan belum terpenuhinya kebutuhan dasar pedagang, salah satunya fasilitas di tempat penampungan sementara belum memadai, hal tersebut mengakibatkan terhambatnya proses pembangunan dan relokasi pedagang. Untuk mengatasinya pedagang membentuk Tim 5 yang beranggotakan lima orang pedagang untuk perwakilan dalam menyampaikan aspirasi pedagang kepada Pemerintah Kota Malang, selain itu dilaksanakannya pertemuan antara ketiga belah pihak untuk membahas kesepakatan-kesepakatan yang ada. Investor dalam melakukan pembangunan ini selalu merubah kesepakatan yang telah disetujui hal ini yang menyebabkan terhambatnya pembangunan Pasar Blimbing. Pemerintah Kota Malang seharusnya lebih mendahulukan keinginan pedagang karena menyangkut kepentingan orang banyak, dan juga pedagang yang akan menempati pasar tersebut daripada mendahulukan kepentingan segelintir orang yaitu investor.