Daftar Isi:
  • Banjarmasin adalah ibukota provinsi Kalimantan Selatan, sehingga pemerintah Kota Banjarmasin perlu melakukan pengelolaan sampah secara serius. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk di Kelurahan Pemurus Dalam Kota Banjarmasin maka timbulan sampah yang dihasilkan semakin bertambah, karena itu diperlukan pengolahan alternatif yaitu pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi pemecahan masalah sampah di Kota banjarmasin. Metode yang digunakan dalam pengambilan dan pengukuran contoh timbulan sampah berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 19-3964-1995. Timbulan sampah di Kelurahan Pemurus Dalam sebesar 0,30 kg/orang/hari atau 2,14 liter/orang/hari. Komposisi sampah di Kelurahan Pemurus Dalam adalah sampah organik 35,88%, plastik 29,35%, logam 7,31%, kaca 6,46%, kertas dan karton 13,84%, karet 4,07%, kain dan kulit 1,31%. Jumlah sampah organik yang diolah menjadi kompos sebesar 1,39 ton/hari atau 16,50 m3/hari dan sampah anorganik yang didaur ulang sebesar 2,50 ton/hari atau 29,75 m3/hari. Luas total Tempat Pengolahan Sampah Terpadu direncanakan sebesar 324,38 m2. Rencana anggaran biaya yang diperlukan dalam pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Kelurahan Pemurus Dalam Kota Banjarmasin ini sekitar Rp. 985.837.502,-.