ANALISIS PENYERAPAN TENAGA KERJA SEKTOR KONSTRUKSI DI KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2011-2015
Main Author: | FACHREZA, ACHMAD NAUFAL |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/35284/1/jiptummpp-gdl-achmadnauf-48065-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/35284/2/jiptummpp-gdl-achmadnauf-48065-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/35284/3/jiptummpp-gdl-achmadnauf-48065-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/35284/4/jiptummpp-gdl-achmadnauf-48065-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/35284/ |
Daftar Isi:
- Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi dengan penduduk terpadat kedua di Indonesia setelah Jawa Barat tidak terlepas dari masalah ketenagakerjaan. Masalah yang dihadapi diantaranya peningkatan angkatan kerja yang lebih tinggi daripada penyerapan tenaga kerja. Upaya peningkatan penyerapan tenaga kerja tentunya tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhinya, seperti jumlah penduduk, PDRB dan upah minimum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh jumlah penduduk, PDRB dan upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja di Provinsi Jawa Timur tahun 2011-2015 baik secara parsial maupun simultan. Pengolah data menggunakan pendekaatan OLS (Ordinary Least Square) dengan pengambilan model terbaik yaitu random effect model dengan di bantu software Eviews 9 dalam pengoperasiannya. Hasil penelitian ini adalah menunjukan variabel jumlah penduduk memiliki pengaruh positif terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja dengan nilai koefisien sebesar 0.702167 yang artinya ketika jumlah penduduk mengalami kenaikan 1% maka tingkat penyerapan tenaga kerja akan mengalami kenaikan sebesar 0.70%. variabel PDRB memiliki pengaruh positif terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja dengan nilai koefisien sebesar 0.444610 yang artinya ketika PDRB mengalami kenaikan sebesar 1% maka tingkat penyerapan tenaga kerja akan mengalami kenaikan sebesar 0.44%. untuk variabel upah minimum memiliki pengaruh positif dengan nilai koefisien sebesar 0.376859 yang artinya setiap kenaikan upah minimum sebesar Rp 1% maka akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja sebesar 0.38%.