EVALUASI PEMASANGAN “SPEED BUMP”DALAM MEREDUKSI KECEPATANKENDARAAN (STUDI KASUS JALAN TIRTO MULYO MALANG)
Main Author: | Rafsanjani, Ayik Nur Afi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/35092/1/jiptummpp-gdl-ayiknurafi-46972-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/35092/2/jiptummpp-gdl-ayiknurafi-46972-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/35092/3/jiptummpp-gdl-ayiknurafi-46972-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/35092/4/jiptummpp-gdl-ayiknurafi-46972-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/35092/ |
Daftar Isi:
- Speed bump atau yang lebih dikenal sebagai polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan kendaraan yang diletakkan melintang pada suatu ruas jalan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa speed bump seringkali dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang termasuk di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pemakai Jalan yang meliputi dimensi tinggi maksimum 120 mm, kemiringan maksimum 15 % dan lebar minimum 150 mm. Pengumpulan data pada studi evaluasi ini adalah dengan survey kecepatan terhadap 184 kendaraan ringan (LV) dan 247 sepeda motor (MC). Adapun area survey dibedakan menjadi area sebelum speed bump, area speed bump, area antar speed bump dan area tanpa speed bump (normal), hal ini dimaksudkan untuk mengetahui nilai penurunan kecepatan. Dari studi evaluasi ini diperoleh nilai penurunan kecepatan rata-rata terendah adalah 1,84 km/jam untuk kendaraan ringan dan 0,35 km/jam untuk sepeda motor. Sedangkan penurunan kecepatan rata-rata tertinggi adalah 8,08 km/jam untuk kendaraan ringan dan 5,1 km/jam untuk sepeda motor. Namun dari sampel 9 speed bump yang terdapat di Jalan Tirto Mulyo ini hanya 3 speed bump yang memenuhi persyaratan dimensi sekaligus mampu menurunkan kecepatan kendaraan secara ideal. Dimana speed bump dengan tinggi (h) = 4 cm; lebar (b) = 15 cm; jarak terhadap kemiringan (s) = 23 cm dan kemiringan (i) = 14,3 % mampu menurunkan kecepatan rata-rata sebesar 5,1 km/jam terhadap kendaraan ringan (LV) dan 8,1 km/jam terhadap sepeda motor (MC). Speed bump lainnya dengan dimensi h = 4 cm; b = 14 cm; s = 27 vm dan i = 14,81 % mampu menurunkan kecepatan rata-rata sebesar 6,2 km/jam terhadap kendaraan ringan dan 3,09 km/jam terhadap sepeda motor.Adapun jarak antar speed bump yang ideal pada kawasan ini adalah 93 m dengan kecepatan rata-rata kendaraan adalah 26,06 km/jam untuk kendaraan ringan dan 27,09 km/jam untuk sepeda motor.