Pendaftaran Sepihak Atas Merek Bersama Sebagai Dasar Adanya Itikad Tidak Baik (Studi Putusan PN. Niaga Nomor 01/ Merek/ 2013/ PN.Niaga/ Medan jo Putusan MA Nomor 581.k/ Pdt.Sus HKI/ 2013)
Main Author: | Suryati, Tia Luluk |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/34932/1/jiptummpp-gdl-tialuluksu-46835-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/34932/2/jiptummpp-gdl-tialuluksu-46835-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/34932/ |
Daftar Isi:
- Keyword : Pendaftaran Sepihak, Merek Bersama, Itikad Tidak Baik Merek merupakan kekayaan yang sangat berharga secara komersial bagi pemiliknya, sehingga perlindungan hukum atas merek sangat penting agar tidak digunakan oleh pihak lain secara melawan hukum yang akan merugikan pemilik merek. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Ahmad Syaiful Bahri dan Suparno membuktikan ada tidaknya merek sendiri atau bersama sebagai dasar adanya itikad baik atau itikad tidak baik. Pertimbangan fakta Hakim dalam membuktikan adanya itikad tidak baik pada kasus Merek “AYAM LEPAAS” terkait Putusan Nomor 01/Merek/2013/PN.Niaga/Medan Jo Putusan Nomor 581.K/Pdt.Sus-HKI/2013. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sumber data berupa putusan PN. Niaga Nomor 01/ Merek/ 2013/ PN.Niaga/ Medan dan Putusan MA Nomor 581.k/ Pdt.Sus HKI/ 2013. Data penelitian dianalisa secara analisis isi (conent analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Suparno merupakan Pemakai Pertama (Asas Deklaratif) maupun Pendaftar Pertama (Asas Konstitutif) yang pada saat mengajukan permohonan pendaftaran merek hingga penerbitan sertifikat olek Direktorat Merek telah memenuhi dan melalui semua tahapan sesuai ketentuan hukum. Kemudian Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, karena kurang telitinya memeriksa perkara baik mengenai penerapan, penafsiran hukum maupun fakta-fakta kejadian dimuka persidangan. Pada kenyataannya dalam pendaftaran merek oleh Suparno tidak melakukan tindakan membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain. Kesimpulannya, secara perorangan tidak adanya bukti perjanjian kerjasama secara tertulis dan tidak adanya ketentuan pemegang saham berhak atas kepemilikan suatu merek. Kemudian Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara merek AYAM LEPAAS tidak mempertimbangkan undang-undang nomer 15 tahun 2001 yang menganut asas konstitutif. Disarankan para pembuat regulasi hukum agar membuat peraturan perundang-undangan yang merinci jelas tentang hak kepemilikan suatu merek.