ANALISA TARIF ANGKUTAN SUNGAI BERDASARKAN BIAYA OPERASIONAL KAPAL (Studi Kasus Jalur Angkutan Sungai Nagara – Bajayau Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan)

Main Author: SADIAH, IKRIMATHUS
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/34921/1/jiptummpp-gdl-ikrimathus-46497-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/34921/2/jiptummpp-gdl-ikrimathus-46497-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/34921/
Daftar Isi:
  • Keyword : Angkutan Sungai, Biaya Operasional Kapal, Tarif Angkutan sungai yang berbentuk kapal motor penumpang di dermaga Nagara – Bajayau Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berjarak 11,4 mil mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan transportasi di wilayah ini mengingat sulitnya akses untuk jalur darat. Adanya perbedaan pendapat tentang tarif yang digunakan sekarang lebih memihak kepada penyedia layanan angkutan karena tarif untuk semua jarak adalah sama sebesar Rp.3000,- kecuali untuk tujuan ke daerah Bajayau tarif yang berlaku adalah Rp.7000,-. Perubahan harga komponen biaya operasional kapal dan bahan bakar minyak yang semakin mahal serta tidak adanya peraturan daerah yang mengatur tentang tarif angkutan sungai menyebabkan penetapan sepihak oleh operator angkutan yang merugikan penumpang. Sehingga dalam penelitian ini dirancang sesuai pembagian zona agar tidak ada yang dirugikan. Metode yang digunakan dalam studi penelitian ini adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 Tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formulasi PerhitunganTarif Angkutan Penyeberangan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. Dari hasil studi diperoleh Biaya Operasional Kapal yang beroperasi. Hasil analisis yang diperoleh adalah total Biaya Operasional Kapal sebesar Rp.100.028.280,/tahun. Tarif penumpang berdasarkan biaya operasional kapal sesuai dengan pembagian zona didapatkan besaran tarif untuk zona I sebesar Rp.5.100,-/pnp, zona II tarifnya sebesar Rp.10.400,/pnp dan untuk zona III tarif yang dihasilkan adalah sebesar Rp.16.000,-/pnp.