Implementasi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Melalui Pesamuan Agung NO. 1/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 Terhadap Kedudukan Ahli Waris Anak Perempuan Di Bali (Studi Di Desa Penglipuran Bali)

Main Author: Dewi, Ni Made Wulan Cintia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/34435/1/jiptummpp-gdl-nimadewula-45765-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/34435/2/jiptummpp-gdl-nimadewula-45765-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/34435/
Daftar Isi:
  • Keyword : Hukum Waris Adat,anak Perempuan, Keputusan MUDP. Hukum waris adat adalah aturan-aturan yang mengatur atau menetapkan bagaimana harta warisan diteruskan kepada para ahli waris dari generasi ke generasi berikutnya baik berupa harta kekayaan yang bersifat materiil maupun immaterial melalui cara dan proses peralihannya. Sistem kekeluargaan pada masyarakat Desa Penglipuran adalah sistem patrilineal dimana sistem yang menarik dari garis keturunan laki-laki (kapurusa). Kedudukan anak perempuan di Desa Penglipuran hanya dapat menikmati harta orang tua selama di belum kawin, setelah dia kawin maka hak menikamti akan berhenti karena anak prempuan yang kawin mengikuti suaminya. Pada tahun 2010 Majelis Utama Desa Pakraman bersama aktivis perempuan Bali melakukan Pesamuan Agung III yang intinya adalah melakukan terobosan terbaru terhadap hak mewaris bagi anak prempuan di Bali. pada Pesamuan Agung III tersebut diputuskan bahwa anak perempuan bisa mewaris harta warisan orang tuanya. Pada masyarakat Penglipuran Keputusan MUDP tidak dilaksanakan karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai Kputusan tersebut. Pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, data primer diperoleh dari lapangan dan data sekunder diperoleh dari Keputusan MUD, Undang-Undang, buku, dan jurnal.