Analisis Yuridis Normatif Putusan Hakim Nomor: 516/Pid.B/2014/PN.MLG Tentang tindak pidana pencurian

Main Author: Bendi,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/34221/1/jiptummpp-gdl-bendi-45445-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/34221/2/jiptummpp-gdl-bendi-45445-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/34221/
Daftar Isi:
  • Keyword : Pencurian, Pengadilan Negeri Malang, Putusan Hakim. Putusan HakimNomor: 516/Pid.B/2014/PN.MLG merupakan putusan yang mengadili terdakwa Moch. Zainal Qarim dalam perkara tindak pidana pencurian pada tahun 2014. Terdakwa disidang di pengadilan dan diputus bersalah dengan vonis pidana 5 bulan. Obyek yang diteliti dalam penelitian hukum ini adalah mengenai Putusan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 516/Pid.B/2014/PN.MLG dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa Moch.Zainal Qarim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum dan akibat hukum dari putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Malang tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saudara Moch. Zainal Qarim. Adapun penelitian ini bersifat diskriptif analisis dengan pendekatan yuridis Normatif. Jenis bahan dari penelitian ini terdiri dari jenis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder melalui penelusuran terhadap buku-buku, serta bahan hukum tersier melalui artikel-artikel, jurnal serta referensi internet. Dan teknik pengumpulan data sekunder menggunakan studi pustaka, dengan ini data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis berupa deskriptif analisis. Adapun mengenai akibat hukumnya yakni tidak ada peraturan yang dapat dieksekusi kecuali telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karenanya jika tidak adanya upaya hukum yang digunakan oleh para pihak dan putusan itu dapat diterima oleh para pihak maka, putusan dapat dieksekusi.Hasil analisis mengenai putusan Hakim Pengadilan Negeri Malang khususnya mengenai pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Malang yaitu tidak mempertimbangkan pasal 364 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.