Disparitas Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen (study analisis Putusan Nomor 420/Pid.B/2015/PN.Kpn dan Putusan Nomor 787/Pid.B/2014/PN.Kpn)
Main Author: | Ardiansah, Momon |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/34219/1/jiptummpp-gdl-momonardia-45448-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/34219/2/jiptummpp-gdl-momonardia-45448-2-bab1.pdf http://eprints.umm.ac.id/34219/ |
Daftar Isi:
- Keyword : Disparitas, Pembunuhan Dalam suatu kasus yang sama, hukum tidak boleh dibenarkan untuk menerapkan peraturan yang berbeda. Dalam ilmu hukum biasa dikenal dengan disparitas (disparity of sentencing). Menurut Oemar Seno adji bahwa disparitas merupakan hal yang dapat dibenarkan sepanjang hal itu memang dilakukan dengan wajar. Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Disparitas Pidana terhadap kasus tindak Pidana Pembunuhan. Hal yang akan ditinjau adalah sesuai dengan aspek kepastian hukum, aspek keadilan dan kemanfataan hukum dengan objek analisis putusan Nomor 420/Pid.B/2015/PN.Kpn dan nomor 787/Pid.B/2014/PN.Kpn. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis komparatif, sumber data primer diperoleh dari direktori putusan serta Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan sumber data sekunder diperoleh dari buku, karya ilmiah, serta pendapat para ahli dan teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis ialah study dokumen, study pustaka dan study internet. Dilihat dari hasil analisis penulis, kedua putusan tersebut memiliki kualifikasi permasalahan yang sama yaitu pembunuhan namun memiliki pemidanaan yang berbeda. Pada putusan Nomor 420/Pid.B/2015/PN.Kpn, terdakwa dipidana selama 12 tahun. Sedangkan pada putusan 787/Pid.B/2014/PN.Kpn, terdakwa dipidana selama 10 tahun.