ANALISIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA DAN PENDAFTARAN AKTA JAMINAN FIDUSIA ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS (Studi di Notaris Dra. Tuminem, SH Kota Malang)

Main Author: Roberth, Brian
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/34218/1/jiptummpp-gdl-brianrober-45526-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/34218/2/jiptummpp-gdl-brianrober-45526-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/34218/
Daftar Isi:
  • Keyword : Pertanggungjawaban Notaris, Akta Fidusia, Pendaftaran Online. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris sebagai pejabat umum satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan agar dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan dari pada itu memberikan grosse, salinan dan kutipannya kesemua itu dalam pembuatan akta yang oleh suatu peraturan umum tidak pula ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris No. 42 Tahun 1999 mewajibkan pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris. Tugas dan kewajiban notaris sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014 serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait dengan masalah tata cara pembuatan akta autentik fidusia dan pendaftarannya secara online pada Departemen Hukum dan HAM. Penelitian ini menguraikan atau memaparkan sekaligus menganalisis permasalahan mengenai tata cara pelaksanaan pendaftaran akta jaminan fidusia secara online berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau yang disingkat (Ditjen AHU) No. AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System), dan sekarang dengan dikeluarkannya PeraturanPemerintahRepublikIndonesiaNomor 21 tahun 2015TentangTataCaraPendaftaranJaminanFidusiadanBiayaPembuatanAktaJaminanFidusia. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara online membawa pengaruh positif terhadap percepatan pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia tersebut di banding dengan menggunakan sistem manual atau cara konvensional.