Implementasi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terkait Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Berasal Dari Tanah Wakaf Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Proyek Pengadaan Tanah Untuk Jalan Bebas Hambatan Pandaan - Malang di Kabupaten Malang)

Main Author: MuÂ’minin, Ahmad Darko Amiril
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
etc
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/34184/1/jiptummpp-gdl-ahmaddarko-45662-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/34184/2/jiptummpp-gdl-ahmaddarko-45662-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/34184/
Daftar Isi:
  • Keyword : Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Tanah Wakaf, Prespektif Hukum Islam, Perpektif Hukum Positif, Kasus. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berasal dari tanah wakaf ditinjau dari perspektif hukum islam dan hukum positif serta kasus pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berasal dari tanah wakaf dalam Proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Pandaan - Malang di Kabupaten Malang. Metode penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu dengan melihat penerapan hukum di dalam praktek pada lembaga terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis antara lain melalui observasi, wawancara dan studi dokumen. Teknik analisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu metode yang mendeskripsikan situasi atau kawasan secara sistematis, faktual dan aktual. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama, Implementasi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf apabila ditinjau dari perpektif hukum Islam. Apabila dilihat dari syarat yang ada pada ayat (1), (2) dan (3) maka Pasal ini menggunakan pendapat Imam Ahmad bin Hambal yang berpendapat bolehnya alih fungsi tanah wakaf dengan syarat. Sedangkan apabila ditinjau dari hukum positif. Pelaksanaaan di lapangan sudah sesuai akan tetapi terdapat hambatan terkait pelaksanaan ayat (2) yang mengharuskan izin tertulis dari Menteri dan BWI sehingga terkadang menghambat dan memperpanjang waktu pelaksanaan proyek. Kedua, Kasus pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terhadap tanah wakaf dalam Proyek Pengadaan Tanah untuk Jalan Bebas Hambatan (tol) Pandaan - Malang di Wilayah Hukum Kabupaten Malang sebagai Wilayah Hukum Kabupaten Malang terdapat 6 kasus yaitu 1 kasus di Desa Bedali, 1 kasus di Desa Sidodadi, 2 kasus di Desa Baturetno, 1 kasus di Desa Tirtomoyo dan 1 kasus di Desa Asrikaton.