Bentuk-Bentuk Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Terhadap Istri dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
Main Author: | Saputra, Guruh Novriyanto |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/34183/1/jiptummpp-gdl-guruhnovri-45663-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/34183/2/jiptummpp-gdl-guruhnovri-45663-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/34183/ |
Daftar Isi:
- Keyword : Pemaksaan, Hubungan Seksual. Suami, Istri ABSTRAK Penulisan ini dilatarbelakangi suami yang kerap melakukan kekerasan hubungan seksual terhadap istrinya dengan cara rnemaksakan kehendak suami tanpa memanadang kondisi istri. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum Positif mengenai bentuk-bentuk pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri serta perbandingan antar kedua hukum tersebut. Penelitan ini merupakan penelitian dengan rnenggunakan data-data yang diperlukan berdasarkan pada literatur-literatur primer dan sekunder yang membahas berkaitan dengan bentuk-bentuk pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri. Kemudian mentelaah kritis mengenai bentuk-bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri menurut hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kekerasan suami terhadap istri merupakan bentuk kekerasan seksual (marital rape), karena tidak hanya membawa dampak buruk yang bersifat fisik (medis) tapi juga psikis, Islam memandang kekerasan seksual suami terhadap istri dalam rumah tangga sebagai tindakan tercela dan dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana yang pelakunya patut dihukum. Sedangkan dalam hukum positif marital rape tidak dimasukkan sebagai tindak pidana pemerkosaan, akan tetapi tindak pidana penganiayaan. Pada akhimya penulis sangat menyarankan adanya penegasan dan penegakan hukum yang pasti agar tidak terjadi lagi kekerasan seksual suami terhadap istri, setidaknya mengurangi laju perkembangannya yang kian hari kian meningkat dan beragam. Pada saat yang bersama pula, perlu digalakhm upaya-upaya pemberdayaan dan penyadaran perempuan terhadap hak-hak seksualitasnya.