ALASAN DAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI PERKARA No. 789/Pdt.G/2011/PA.Mlg TENTANG SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA MALANG
Main Author: | Sugiharto, Tutut |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/34081/1/jiptummpp-gdl-tututsugih-43667-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/34081/2/jiptummpp-gdl-tututsugih-43667-2-skripsi-d.pdf http://eprints.umm.ac.id/34081/ |
Daftar Isi:
- Keyword : Hakim, Eksepsi, Pengadilan Agama, Putusan, Verzet, Waris. Abstrak Fokus utama pembahasan skripsi ini adalah tentang “alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yuridis, filosofis Majelis Hakim dalam meloloskan tangkisan formil atau eksepsi formil yang diajukan oleh tergugat konvensi / penggugat rekonvensi pada putusan No. 789/Pdt.G/2011/PA.Mlg mengenai pembagian tirkah atau harta peninggalan dengan latar belakang sesungguhnya tirkah atau harta peninggalan dalam perkara a quo telah dibagi-bagi kepada para ahli waris generasi ketiga namun peristiwa pembagian tirkah tersebut terjadi sebelum pewaris meninggal dunia tanpa dibagi merata yang dikemudian hari memunculkan benih-benih perlawanan terselubung antar anggota keluarga. Penelitian berupa studi kasus ini berusaha dengan keras mengungkap terlebih dahulu bagaimana kasus posisi gugatan penggugat, jawaban tergugat, beberapa alat-alat bukti penggugat dan tergugat, pertimbangan dan diktum putusan Majelis Hakim kemudian penulis melakukan observasi akademik secara bulat dan utuh. Jenis penelitian ini adalah penelitian perpaduan kualitatif yuridis filosofis dan pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melalui studi dokumen resmi. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis kasuistis. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan yaitu bahwa terdapat pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara No. 789/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang kurang mencukupkan doktrin-doktrin hukum, asas-asas hukum, yurisprudensi hukum, pasal-pasal yang relevan, kaidah-kaidah hukum tertulis dan tak tertulis dalam menguraikan pertimbangan eksepsi. Pertimbangan eksepsi formil yang ditegaskan Majelis Hakim seharusnya di hirup dari keberatan-keberatan tergugat konvensi yang termuat pada jawaban pertama bersamaan dengan pokok perkaranya. Baik penggugat maupun tergugat sama-sama menuntut supaya putusan dilaksanakan sesegera mungkin sebelum berkekuatan hukum tetap dalam putusan serta merta, namun dengan hanya bersandarkan diri pada dua jenis eksepsi saja Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Veerklaard dikarenakan di dalamnya mengandung cacat formil berupa Obscuur Libel dan Plurium Litis Consortium, padahal melalui kajian dan wawancara mendalam pertimbangan Majelis Hakim, penulis menemukan jenis eksepsi formil lain yang harus dijadikan pertimbangan Majelis Hakim yaitu eksepsi materiil berbentuk eksepsi temporis atau eksepsi kadaluwarsa.