PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG PADA TAHUN 2015
Main Author: | SARI, LUTFI PUTRI NURMALA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/33807/1/jiptummpp-gdl-lutfiputri-44724-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/33807/2/jiptummpp-gdl-lutfiputri-44724-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/33807/ |
Daftar Isi:
- Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dapat diambil suatu makna Pemisahan Pemerintah Daerah (Eksekutif) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif) untuk memberdayakan DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyat. Sebagai lembaga Legislatif, DPRD mempunyai fungsi yakni: Fungsi Legislasi, Pengawasan dan Anggaran. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah. DPRD dibentuk untuk melaksanakan fungsi pokok yaitu, fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan. Untuk terlaksananya Fungsi Legislasi DPRD, maka DPRD di dukung oleh suatu Badan Legislasi yang merupakan alat kelengkapan DPRD. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Penelitian akan menggambarkan bagaimana Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Tahun 2015, Mulai dari penyusunan Prolegda sampai pengesahan dan penyebarluasan perda. Sumber data berupa data primer dan data sekunder dengan tehnik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Subjek penelitian adalah Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Malang, Anggota Pansus. Lokasi penelitian bertempat Kantor DPRD Kabupaten Malang yang berada di JL. Panji, No. 119, Kepanjen, JawaTimur. Teknik analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman mulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat diketahui bahwa Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Malang dalam penyusunan perda belum berjalan maksimal. Hal tersebut terlihat pada saat uji publik raperda dimana waktu pembahasan dengan proses pengundangan stakeholder sangat singkat, sehingga para stakeholder belum sepenuhnya memahami subtansi raperda yang akan di uji publik. Faktor yang mempengaruhi pelasaksanaan fungsi legislasi adalah waktu pembahasan dan anggaran yang kurang memadai. Badan Legislasi terhambat oleh masalah waktu pembentukan Rancangan peraturan daerah yang akan di bentuk dan di susun, terhitung mulai masuknya Isu ke dalam agenda politik, untuk kemudian di bahas kedalam Badan Legislasi terhitung singkat. Kompleksnya tugas dimiliki oleh Badan Legislasi dan jumlah Rancangan yang harus dibahas dengan jangka waktu yang terhitung singkat menjadikan anggota Badan Legislasi kewalahan. Menyelesaikan tugas yang utama dengan kondisi multi jabatan memungkinkan terjadinya terbengkalainya beberapa tugas yang harus di selesaikan. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas untuk satu buah Rancangan terkadang berbenturan dengan tugas lain dalam kepanitiaan, sehingga waktu pembahasan menemui kendala, yang akhinya waktu yang ditetapkan menjadi mundur atau tidak tepat waktu menyebabkan target yang dicapai juga tidak maksimal. Untuk analisis Fungsi legislasi DPRD Kabupaten Malang, bahwa bila meninjau pada teori legislasi, telah sesuai dengan urutannya yaitu mulai dari perencanaan, pembahasan, pengesahan, dan penyebarluasan. Dalam politik hukum, wewenang yang diberikan kepada para elit politik untuk membentuk suatu peraturan seringkali dijadikan alat untuk mencapai kepentingan politik mereka. Aspirasi rakyat sering terlupakan akibat terlalu sibuknya para elit politik dalam mengurusi partai politiknya. Kedepan diharapkan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi agar lebih berpihak kepada masyarakat, sesuai dengan keberadaan mereka sebagai wakil rakyat.