PENGELOLAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN TAHUN ANGGARAN 2015 (Studi di Desa Sapugara-Bree Kec. Brang Rea Kab. Sumbawa Barat)

Main Author: Pirdiawan, Wawan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/33804/1/jiptummpp-gdl-wawanpirdi-44727-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33804/2/jiptummpp-gdl-wawanpirdi-44727-2-bab_i.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33804/
Daftar Isi:
  • Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi jaminan pasti bahwa setiap desa akan menerima bantuan dana dari pemerintah pusat melalui anggaran negara. Pemerintah pusat dan DPR memiliki komitmen yang kuat terkait kebijakan ini yang dibuktikan dengan disetujuinya anggaran Dana Desa sejumlah Rp. 20,7 triliun dalam APBN-P 2015 yang akan disalurkan ke 74.093 desa di seluruh Indonesia. Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (APBDes). Desa Sapugara-Bree Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat akan menerima bantuan Dana Desa sebesar Rp. 315.487.387 yang dicairkan dalam III tahap yaitu: tahap I 40% (Rp. 125.950.000) pada bulan April, tahap II 40% (Rp. 125.437.387) pada bulan Agustus, dan tahap III 20% (Rp.64.100.000) pada bulan Oktober. Mengingat masih maraknya korupsi di daerah, dengan variatifnya karakteristik desa, kompetensi aparatur dan regulasi yang relatif baru diduga terdapat cukup banyak potensi korupsi dalam tiap tahapan penyaluran Dana Desa, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengelolaan Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sapugara-Bree Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat? Dana Desa adalah dana bantuan yang dialokasikan kepada Pemerintah Desa yang digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat, yang pemanfaatan dan administrasi pengelolaannya dilakukan dan dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan oleh Peerintah Desa Sapugara-Bree Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat dilaksanakan melalui tahap: 1). Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) oleh Kepala Desa, 2). Penyusunan rencana kegiatan pengelolaan anggaran, 3). Pelaksanaan rencana kegiatan pengelolaan anggaran, 4). Pelaporan penggunaan anggaran. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sapugara-Bree sudah sesuai dengan amanat PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN. Juga, hasil lain dari penelitian ini adalah tidak konsistennya Pemerintah Pusat dalam membuat regulasi yang mengatur tentang kebijakan pemberian bantuan Dana Desa.