RELASI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA (Studi di Desa Tanjung Palas Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara)

Main Author: Mayasari, Dian
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/33800/1/jiptummpp-gdl-dianmayasa-44995-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33800/2/jiptummpp-gdl-dianmayasa-44995-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33800/
Daftar Isi:
  • Keberhasilan pembangunan diperlukan adanya kerjasama antara lembaga kemasyarakatan yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) yang berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan dengan Pemerintah Desa yang secara umum mengawasi perencanaan pembangunan desa. BPMD mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, khususnya dalam menanggulangi kemiskinan. Dengan demikian menjadi hal penting mengkaji mengenai relasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan pemerintah desa dalam pembangunan di Desa Tanjung Palas Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui: Observasi dan wawancara serta dokumentasi. Setelah di lakukan pengumpulan data, data dianalisis dengan cara penyajian data sekaligus penarikan kesimpulan. Pendekatan konsep dalam penelitian ini menggunakan konsep relasi, dimana merupakan hubungan timbal balik antara individu yang satu dengan individu yang lain dan saling mempengaruhi. Selain itu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selanjutnya disingkat BPMD merupakan unsur pendukung tugas Pemerintah Daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat Desa. Dari hasil data yang diperoleh (1). Relasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Pemerintah Desa dalam pembangunan Desa Tanjung Palas adalah dengan membangun kontrak sosial untuk merumuskan code of conduct (kode etik) terhadap apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh kades maupun BPMD. Pemdes mengikut sertakan lembaga desa dalam upaya menjalankan program pembangunan di desa. Selain itu Pemdes terus meningkat kan relasi yang baik dengan lembaga desa termasuk BPMD untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan secara terbuka, demokratis dan bertanggung jawab. Selama ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Pemerintah Desa melakukan musyawarah untuk merespon tuntutan pembangunan yang ada di desa. Kemudian di infentarisir permasalahan-permasalahan kehidupan yang ada di desa, selanjutnya menentukan langkah-langkah pengembangan sesuai potensi yang dimiliki desa dan permasalahan/kebutuhan masyarakat yang di rasakan selamaini. Pemerintah Desa sebelum membuat program-program pembangunan di awali dengan musyawarah di tingkat dusun dengan BPMD yang bertujuan untuk membahas seluruh usulan kegiatan dari tingkat RT/RW dalam satu dusun, Kemudian dilanjutkan kemusyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, LPMD, BPD serta Pemerintah Desa. (2) Hambatan yang dihadapi oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Pemerintah Desa dalam pembangunan Desa Tanjung Palas adalah adanya kesalah pahaman dari sebagian anggota masyarakat terhadap alokasi dana dari pemerintah. Selain itu kemampuan pendanaan dalam pembangunan yang terbatas, sehingga upaya percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur terutama jalan dan jembatan yang menghubungkan antar kecamatan dan kecamatan dengan ibu kota kabupaten kurang optimal. Untuk mendukung SDM yang dimiliki BPMD dan Pemerintah Desa, disamping pelatihan pengelolaan keuangan desa, kita juga membutuhkan berbagai jenis pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas pemerintah desa maupun masyarakat.