PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SERENTAK DI KOTA MATARAM TAHUN 2015

Main Author: NAZWIN, ASFARONY HENDRA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/33796/1/jiptummpp-gdl-asfaronyhe-43887-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33796/2/jiptummpp-gdl-asfaronyhe-43887-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33796/
Daftar Isi:
  • Pemilukada Serentak di Indonesia adalah sebagai pengejawantahan demokrasi lokal. Melaksanakan Pemilukada Serentak mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilukada Serentak dimana Kota Mataram termasuk pada AMJ Gelombang Pertama dengan mengikuti Pemilukada Serentak tahapan pertama pada 9 Desember 2015. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Dimana penelitian akan mendeskripsikan bagaimana Pelaksanaa Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak di Kota Mataram. Proses pengumpulan data melalui observasi, wawancara tak terstruktur dan dokumen. Selanjutnya pada proses analisis data yaitu melalui reduksi data, display data (penyajian data) dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan Pelaksanaan Pemilukada Serentak di Kota Mataram terlaksana atas tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan. Dimana tahap persiapan meliputi sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat Kota Mataram terhadap kepemiluan. Sedangkan tahap pelaksanaan meliputi pendaftaran paslon yang terdapat konflik manifest melalui iklim politik tak sehat oleh suatu partai politik dengan berindikasi calon tunggal. Namun konflik tersebut mampu terselesaikan dalam sidang sengketa antara penyelenggara dengan peserta pemiluakada oleh Panwaslu Kota Mataram. Sehingga paslon di Kota Mataram terdapat dua paslon dan tahapan ini mempu berjalan hingga tahap rekapitulasi perolehan hasil suara.