PROSES PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Di Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB)

Main Author: RUSTAM,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/33794/1/jiptummpp-gdl-rustam2012-43921-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33794/2/jiptummpp-gdl-rustam2012-43921-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33794/
Daftar Isi:
  • Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta di ikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka eksistensi kekuatan desa sangat nampak terlihat dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang mengatur tata kelola pemerintah desa secara menyeluruh. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ialah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. RPJM Desa merupakan Rancangan RPJM Desa yang memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Persoalan juga timbul dalam proses penyusunan RPJM Desa sebelum dan sesudah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana dasar hukum yang digunakan ialah mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahu 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer, dimana data secara langsung diperoleh dari narasumber di Desa Bugis dan sumber data sekuder dimana data diperoleh dari dokumen-dokumen, regulasi (perundang-undangan, peraturan-peraturan, serta keputusan-keputusan Kabupaten Bima dan Desa Bugis), buku terkait dan internet. Subjek penelitian terdiri dari Kepala Desa Bugis, sekretaris, kaur-kaur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), serta unsur masyarakat Desa Bugis. Lokasi penelitian ialah di kantor balai Desa Bugis, karena segala jenis program kegiatan musyawarah di laksanakan di aula desa dan tahapan penyusunan RPJM Desa. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data Miles dan Huberman yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bugis memang berpatokan pada regulasi yang disampaikan sebelumnya yaitu Undang-undang Desa serta mengikuti tahapan-tahapannya, dari tahapan pembentukan Tim Penyusun sampai pada penetapan Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2015 Tentang RPJM Desa Bugis periode 2015-2020. faktor-faktor pengambat seperti partisipasi masyarakat Desa Bugis yang masih minim dan sumber daya aparatur desa yang belum memadai. Melihat alasan dibalik partisipasi masyarakat yang kurang ialah terkait tingkat pendidikannya yang minim, rata-rata masyarakat desa yang hanya tamatan Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjut Tingkat Pertama tentu membuat mereka kebingunan. Serta sumber daya aparatur desa Bugis yang belum memadai, rata-rata Kaur-kaur desa hanya tamatan Sekolah Lanjut Tingkat Pertama bahkan Kepala Desanya pun hanya Tamatan Sekolah Lanjut Tingkat Atas dan pengalamannya dibidang penyusunan RPJM Desa pun masih minim. Oleh karena itu, aparatur Desa Bugis masih perlu melakukan pelatihan terkait dengan hal RPJM Desa. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini bahwa manfaat dari proses penyusunan RPJM Desa ialah memberikan pemahaman bagi masyarakat agar mengetahui proses dari rencana kegiatan pembangunan serta masyarakat dapat memberikan sumbangan pemikiran atau keinginannya dapat diprogramkan menjadi prioritas kegiatan untuk pembangunan desa seperti perbaikan jalan desa, pemberian bantuan alat pertanian dan pengembangan ekonomi produktif. Terkait dengan permasalahan pada hasil penelitian, penulis memberikan saran sebagai berikut: Pertama, Pemerintah Desa Bugis harus mampu mengajak serta membimbing masyarakat agar memiliki rasa kepedulian terhadap desa semakin tinggi, hal tersebut otomatis akan menumbuhkan kesadaran dalam berpartisipasi untuk pembangunan desa. Kedua, Penguatan Eksistensi dari lembaga desa Bugis seperti: BPD dan LPMD agar mampu menjalankan tupoksinya dengan sebaik-baiknya. Ketiga, dibutuhkan aparatur desa yang cekatan serta faham terhadapat proses penyusunanan RPJM Desa dan mengeluarkan perangkat desa yang dirasa tidak produktif lagi.