Tinjauan Yuridis Normatif Mengenai Eksistensi dan Implikasi Hukum Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia
Main Author: | Ananta, Andhika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/33322/1/jiptummpp-gdl-andhikaana-44573-1-pendfix.pdf http://eprints.umm.ac.id/33322/2/jiptummpp-gdl-andhikaana-44573-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/33322/ |
Daftar Isi:
- Keyword : kekuasaan Presiden, hak prerogatif Presiden, pengangkatan Duta Besar Pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia merupakan kekuasaan prerogatif Presiden. Pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia dapat dimaknai sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden yang dalam menggunakannya bersifat mandiri dan mutlak, dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara lainnya. Akan tetapi dengan adanya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kekuasaan ini tidak lagi bersifat mandiri karena dalam prakteknya harus dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Permasalahan yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah bagaimanakah eksistensi hak prerogatif Presiden dalam pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia dan bagaimanakah implikasi hukum jika Presiden mengabaikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam konteks mengangkat duta dan konsul, Presiden diberikan hak prerogatif untuk memilih dan mengangkat duta dan konsul Republik Indonesia akan tetapi dalam mengangkat duta dan konsul, ternyata dianggap tidak sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden karena Presiden harus terlebih dahulu meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini dapat dikatakan sebagai penyempitan hak prerogatif Presiden. Dalam hal implikasi hukum yang ditimbulkan jika Presiden mengabaikan pertimbangan DPR adalah sejatinya menjadi tanggungjawab Presiden seandainya di tengah-tengah tugasnya duta besar tersebut melakukan kesalahan, tindakan lain yang merugikan bangsa dan negara atau telah gagal menjalankan amanat negara, maka Presiden dapat dipertanyakan dan dimintai pertanggungjawabannya atas kebijakan yang telah diambilnya.