Analisis Yuridis Tentang Pemboncengan Reputasi Atas Merek Terkenal Dalam Kasus Merek Rokok Gudang Garam Melawan Rokok Gudang Baru (Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 04/HKI-Merek/2013/PN Niaga Sby Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014)

Main Author: Aryawan, Toni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/33319/1/jiptummpp-gdl-toniaryawa-44579-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33319/2/jiptummpp-gdl-toniaryawa-44579-2-bab1.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33319/
Daftar Isi:
  • Keyword : Pemboncengan Reputasi Merek, Persamaan Pada Pokoknya Atau Keseluruhannya, Putusan Pengadilan Objek penelitian yang dibahas dalam skripsi ini adalah putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 04/HKI-Merek/2013/PN Niaga Sby Juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014, dari dua putusan tersebut menghasilkan keputusan yang berbeda dari kedua hakim Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung. Penelitian ini mengambil rumusan masalah: 1. Ditinjau dari perspektif HAKI apakah PR Jaya Makmur dengan memproduksi rokok merek Gudang Baru melakukan perbuatan pemboncengan reputasi atas merek terkenal yaitu merek rokok Gudang Garam. 2. Bagaimana dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam memutus sengketa atas pemboncengan reputasi merek terkenal yang sudah terdaftar dalam perkara Nomor 04/HKI-MEREK/2013/PN-NIAGA.SBY yang memenangkan merek rokok Gudang Garam. 3. Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus sengketa atas pemboncengan reputasi merek terkenal yang sudah terdaftar dalam perkara Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 yang memenangkan merek rokok Gudang Baru?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggambarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dikaitkan dengan teori-teori hukum untuk menganalisa putusan pengadilan. Dari hasil penelitian dan analisa, Perbuatan PR Jaya Makmur yang memproduksi merek rokok Gudang Baru melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, bahwa merek rokok Gudang Baru memiliki itikad tidak baik, serta Gudang Baru telah memenuhi unsur persamaan pada pokoknya dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa merek Gudang Garam milik Penggugat adalah merek terkenal dan menyatakan bahwa merek Gudang Baru beserta Lukisan milik Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek Gudang Garam milik Penggugat, menyatakan Tergugat H Ali Khosin, SE terbukti telah mendaftarkan merek Gudang Baru beserta Lukisan dengan itikad tidak baik karena ingin membonceng ketenaran merek Gudang Garam milik Penggugat. Pertimbangan Judex Juris mengenai persamaan pada pokoknya dijabarkan hanya dengan melihat persamaan bentuk, cara penempatan, dan persamaan bunyi. Bahwa dalam pembuktian persamaan bentuk yang dimiliki oleh Gudang Baru sama dengan apa yang dimiliki oleh Gudang Garam. Judex Juris juga tidak menilai mengenai pendaftaran pertama merek Gudang Garam sebagai acuan untuk menentukan siapa pemilik merek yang berhak untuk dilindungi. Judex Juris hanya berasumsi pada telah diterimanya merek Gudang Baru di Direktorat Merek, yang menjadi alasan bahwa merek Gudang Baru juga harus dilindungi.